Bantuan PKH Cair tapi BPNT Tidak Bisa


SLAWI (KN),- Karena beda satu huruf identitas nama meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sama, salah seorang warga Kabupaten Tegal tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
 
Adalah Mulatifah, warga Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, tidak bisa mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena ada perbedaan huruf dalam identias nama di KTP dan KK.
 
"Hanya beda huruf antara F dan P saya tidak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai," lirihnya.  
 
Suami Mulatifah, Roji saat dihubungi kamangkaranews.com melalui telepon selulernya, Sabtu (1/1/2022) mengatakan, dirinya selalu mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tapi tidak mendapat BPNT karena ada salah satu huruf yang keliru.
 
"Kalau bantuan PKH sih keluar terus uangnya tapi tidak dengan sembako atau BPNT  sudah delapan bulan terakhir tidak dapat katanya ada salah satu huruf yang keliru," ujarnya.
 
Ditanya apakah selama ini ia memegang kartu ATM PKH, dirinya menjawab tidak pernah sama sekali. Jangankan ATM, nomor PIN saja tidak tahu, baru kali ia bisa memegang kartu itu setelah ada laporan.
 
"Tidak pernah sama sekali, jangankan ATM nomor PIN saja tidak tahu baru kali ini saya diserahi setelah ada laporan," katanya.
 
Terpisah, pendamping PKH Kecamatan Balapulang, Ema, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya hanya menyarankan agar yang bersangkutan mendatangi kantor dinas sosial setempat.
 
"Silahkan yang bersangkutan datang saja ke kantor dinas sosial untuk ditanyakan," jelasnya
 
Ditanya soal kartu ATM PKH para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini dipegang olehnya, hingga berita ini ditayangkan, ia belum memberikan jawaban.
 
Namun informasi yang dihimpun jurnalis dari satu ketua kelompok di wilayah yang sama mengungkapkan alasan mengapa kartu ATM PKH para KPM dipegang oleh dirinya maupun pendamping karena sering terjadi kerusakan nomor PIN ATM.
 
Menurutnya, bisa juga kartu ATM tertelan mesin dan kerusakan lainnya sehingga kartu sering tidak bisa digunakan.
 
"Jujur saja ya mas sering terjadi kerusakan nomor PIN ATM maupun kartu ATM sering tertelan mesin ATM dan kerusakan lainnya sehingga kartu sering tidak bisa digunakan, jadi kita amankan," kilahnya. 
 
Ketika ditanya contoh fisik kerusakan kartu ATM seperti apa, ia tidak bisa menunjukkan hal itu.
 
"Maaf ya mas saya anggota baru, saya hanya mengikuti barangkali kasus seperti itu ada di kelompok lain," dalihnya.
 
Terpisah, JA yang merupakan aktivis saat dimintai pendapatnya, mengatakan, apapun alasannya oknum pendamping PKH kecamatan tersebut telah merampas hak KPM dengan cara tipu daya untuk menyerahkan ATM PKH yang jelas bukan haknya.
 
Oknum pendamping menggunakan ATM PKH secara ilegal milik orang lain merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
 
“Juga Undang-Undang Nomor 1 tahun 1960 pasal 363 ayat 1 butir 4 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya.
 
Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.