Bantuan PKH Cair tapi BPNT Tidak Bisa
SLAWI (KN),-
Karena beda satu huruf identitas nama meskipun Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sama, salah
seorang warga Kabupaten Tegal tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari
pemerintah.
Adalah
Mulatifah, warga Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, tidak
bisa mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena ada perbedaan huruf dalam identias
nama di KTP dan KK.
"Hanya
beda huruf antara F dan P saya tidak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai,"
lirihnya.
Suami Mulatifah,
Roji saat dihubungi kamangkaranews.com melalui telepon selulernya, Sabtu (1/1/2022)
mengatakan, dirinya selalu mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tapi
tidak mendapat BPNT karena ada salah satu huruf yang keliru.
"Kalau
bantuan PKH sih keluar terus uangnya tapi tidak dengan sembako atau BPNT sudah delapan bulan terakhir tidak dapat
katanya ada salah satu huruf yang keliru," ujarnya.
Ditanya
apakah selama ini ia memegang kartu ATM PKH, dirinya menjawab tidak pernah sama
sekali. Jangankan ATM, nomor PIN saja tidak tahu, baru kali ia bisa memegang kartu
itu setelah ada laporan.
"Tidak
pernah sama sekali, jangankan ATM nomor PIN saja tidak tahu baru kali ini saya
diserahi setelah ada laporan," katanya.
Terpisah, pendamping
PKH Kecamatan Balapulang, Ema, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya hanya
menyarankan agar yang bersangkutan mendatangi kantor dinas sosial setempat.
"Silahkan
yang bersangkutan datang saja ke kantor dinas sosial untuk ditanyakan," jelasnya
Ditanya soal
kartu ATM PKH para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini dipegang olehnya,
hingga berita ini ditayangkan, ia belum memberikan jawaban.
Namun informasi
yang dihimpun jurnalis dari satu ketua kelompok di wilayah yang sama
mengungkapkan alasan mengapa kartu ATM PKH para KPM dipegang oleh dirinya
maupun pendamping karena sering terjadi kerusakan nomor PIN ATM.
Menurutnya,
bisa juga kartu ATM tertelan mesin dan kerusakan lainnya sehingga kartu sering
tidak bisa digunakan.
"Jujur
saja ya mas sering terjadi kerusakan nomor PIN ATM maupun kartu ATM sering
tertelan mesin ATM dan kerusakan lainnya sehingga kartu sering tidak bisa
digunakan, jadi kita amankan," kilahnya.
Ketika ditanya
contoh fisik kerusakan kartu ATM seperti apa, ia tidak bisa menunjukkan hal itu.
"Maaf
ya mas saya anggota baru, saya hanya mengikuti barangkali kasus seperti itu ada
di kelompok lain," dalihnya.
Terpisah, JA
yang merupakan aktivis saat dimintai pendapatnya, mengatakan, apapun alasannya
oknum pendamping PKH kecamatan tersebut telah merampas hak KPM dengan cara tipu
daya untuk menyerahkan ATM PKH yang jelas bukan haknya.
Oknum
pendamping menggunakan ATM PKH secara ilegal milik orang lain merupakan
pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
“Juga Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1960 pasal 363 ayat 1 butir 4 tentang perubahan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana,” tandasnya.
Pewarta : sR
Editor : deha
Editor : deha
Post a Comment