RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2013 Dirubah
KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep
Purnama, mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun
2011-2013 sedang dalam perubahan atau revisi.
Hal itu dikatakan ketika membuka rapat Konsultasi
Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Kuningan
2011-2031 di ruang Linggajati, Setda Kuningan, Selasa (21/12/2021).
“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor .26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Perda RTRW ditetapkan, dapat
diajukan kembali,” katanya.
Penyusunan KLHS, imbuhnya, bertujuan untuk
mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang
telah disusun dengan tidak terlepas pada pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya untuk
mendukung proses pengambilan keputusan.
"Mengintegrasikan pertimbangan
lingkungan ke dalam RTRW, hal ini sangat penting dilakukan, sehingga penetapan, kebijakan, rencana dan
program dalam RTRW dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip
berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, KLHS merupakan dokumen yang wajib
dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan
yang ramah lingkungan (green development
planning).
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS
disebutkan, laporan KLHS menjadi informasi pendukung sistem pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Dokumen
laporan KLHS yang dihasilkan merupakan dokumen publik yang bisa diakses semua
orang.
“Kami sangat mengharapkan semua pihak yang
hadir dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif memberikan masukan yang
bermanfaat dalam penyusunan dokumen KLHS Revisi RTRW sampai terjadi penyepakatan hasil akhir,”
katanya.
Sementara itu, Ketua Konsultasi Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031, Wawan
Setiawan, mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan penyusunan dokumen KLHS Revisi
RTRW.
“Sebagai
salah satu upaya untuk menjamin bahwa prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang (RTRW) yang tertuang dalam revisi RTRW
Kabupaten Kuningan 2011-2031,” katanya.
Dijelaskan Wawan yang juga
Kadis Lingkungan Hidup, tujuannya menelaah dan mengevaluasi pengaruh perubahan (revisi)
rumusan kebijakan dan Rencana Tata Ruang Kabupaten
Kuningan 2011-2031 terhadap lingkungan hidup yang
keberlanjutan.
Kemudian,
mengintegrasikan konsep - konsep
pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kuningan 2011-2031.
Selanjutnya,
menyelenggarakan forum konsultasi publik untuk mengidentifikasi kondisi dan
permasalahan lingkungan serta alternatif pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
“Memperkuat
keterlibatan pemangku kepentingan (pemerintah dan non pemerintah) dalam
pengambilan keputusan pembangunan di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah inventarisasi potensi sumber daya alam kabupaten kuningan. Inventarisasi isu lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan wilayah Kabupaten Kuningan.
Analisis
daya dukung dan daya tampung kabupaten kuningan dalam pengembangan konteks
regional. Pembaharuan informasi biogeofisik, demografi, sosial, ekonomi serta
kerawanan Kabupaten Kuningan.
Rekomendasi
kebijakan penggunaan sumber daya alam dan kebijakan pengembangan wilayah Kabupaten
Kuningan. Analisis capaian tujuan pembangunan berkelanjutan Kabupaten Kuningan.
Tahapan pengkajian dalam penyusunan KLHS, masih kata Wawan, terdiri dari tahap
persiapan yaitu identifikasi
para pemangku kepentingan, pembentukan tim
penyusun KLHS Revisi RTRW
dan penyusunan kerangka acuan.
“Kick off
meeting proses penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten
Kuningan 2011-2031 tahap
pengkajian pembangunan berkelanjutan, identifikasi dan pengumpulan data
(kondisi umum daerah, capaian indikator TPB), analisis data dan pembagian peran
pemangku kepentingan,” katanya.
Dijelaskan,
konsultasi publik kesatu dengan agenda penjaringan isu
strategis pembangunan berkelanjutan dalam KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan
tahun 2011-2031 terdiri dari beberapa item.
Ada Focus Group Discussion
(FGD) penentuan isu startegis dan isu prioritas. FGD kajian
muatan KLHS. FGD penjaringan Kebijakan
Rencana Program (KRP) yang berdampak. FGD uji
silang KRP dengan isu pembangunan
berkelanjutan prioritas dan rekomendasi penyempurnaan KRP.
Sedangkan
konsultasi publik kedua dengan
agenda skenario pembangunan berkelanjutan serta perumusan alternatif dan
rekomendasi penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program (KRP).
Wawan menambahkan, mencakup
pengintegrasian hasil KLHS ke dalam kebijakan, rencana dan/atau program (KRP).
Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan
2011-2031.
Disebutkan, peserta konsultasi
publik ini terdiri dari undangan secara tatap muka (off line) dan
telekonference (online),
bertempat di ruang rapat Linggajati Setda Kabupaten Kuningan mulai pukul 13.00 Wib hingga selesai.
“Peserta yang hadir secara tatap muka yaitu Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, Sekda Kuningan, Ketua DPRD Kuningan dan Ketua Komisi III DPRD, Pokja KLHS dan para Asisten Lingkup Setda Kabupaten Kuningan.
Sedangkan yang hadir secara online
terdiri dari Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, para kepala dinas/badan/lembaga se-Kabupaten Kuningan dan para camat.
Selain itu pula, Ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan, Rektor UNISA Kuningan, Ketua STIKES Kuningan, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan dan Ketua LSM AKAR.
“Anggaran penyusunan KLHS Revisi RTRW bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan tahun 2021,” pungkasnya.
Pewarta : deha
Post a Comment