RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2013 Dirubah



KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2011-2013 sedang dalam perubahan atau revisi.
 
Hal itu dikatakan ketika membuka rapat Konsultasi Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 di ruang Linggajati, Setda Kuningan, Selasa (21/12/2021).
 
“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor .26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Perda RTRW ditetapkan, dapat diajukan kembali,” katanya.
 
Penyusunan KLHS, imbuhnya, bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
 
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang telah disusun dengan tidak terlepas pada pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
 
"Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam RTRW, hal ini sangat penting dilakukan, sehingga penetapan, kebijakan, rencana dan program dalam RTRW dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan," katanya.
 
Menurutnya, KLHS merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (green development planning).
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS disebutkan, laporan KLHS menjadi informasi pendukung sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
 
Dokumen laporan KLHS yang dihasilkan merupakan dokumen publik yang bisa diakses semua orang.
 
“Kami sangat mengharapkan semua pihak yang hadir dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif memberikan masukan yang bermanfaat dalam penyusunan dokumen KLHS Revisi RTRW sampai terjadi penyepakatan hasil akhir,” katanya.
 
Sementara itu, Ketua Konsultasi Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031, Wawan Setiawan, mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan penyusunan dokumen KLHS Revisi RTRW.
 
“Sebagai salah satu upaya untuk menjamin bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang (RTRW) yang tertuang dalam revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031,” katanya.
 
Dijelaskan Wawan yang juga Kadis Lingkungan Hidup, tujuannya menelaah dan mengevaluasi pengaruh perubahan (revisi) rumusan kebijakan dan Rencana Tata Ruang Kabupaten Kuningan 2011-2031 terhadap lingkungan hidup yang keberlanjutan.
 
Kemudian, mengintegrasikan konsep - konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011-2031.
 
Selanjutnya, menyelenggarakan forum konsultasi publik untuk mengidentifikasi kondisi dan permasalahan lingkungan serta alternatif pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
 
“Memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan (pemerintah dan non pemerintah) dalam pengambilan keputusan pembangunan di Kabupaten Kuningan,” katanya. 

Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah inventarisasi potensi sumber daya alam kabupaten kuningan. Inventarisasi isu lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan wilayah Kabupaten Kuningan.

Analisis daya dukung dan daya tampung kabupaten kuningan dalam pengembangan konteks regional. Pembaharuan informasi biogeofisik, demografi, sosial, ekonomi serta kerawanan Kabupaten Kuningan.
 
Rekomendasi kebijakan penggunaan sumber daya alam dan kebijakan pengembangan wilayah Kabupaten Kuningan. Analisis capaian tujuan pembangunan berkelanjutan Kabupaten Kuningan.
 
Tahapan pengkajian dalam penyusunan KLHS, masih kata Wawan, terdiri dari tahap persiapan yaitu identifikasi para pemangku kepentingan, pembentukan tim penyusun KLHS Revisi RTRW dan  penyusunan kerangka acuan.
 
“Kick off meeting proses penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 tahap pengkajian pembangunan berkelanjutan, identifikasi dan pengumpulan data (kondisi umum daerah, capaian indikator TPB), analisis data dan pembagian peran pemangku kepentingan,” katanya.
 
Dijelaskan, konsultasi publik kesatu dengan agenda penjaringan isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031 terdiri dari beberapa item.
 
Ada Focus Group Discussion (FGD) penentuan isu startegis dan isu prioritas. FGD kajian muatan KLHS. FGD penjaringan Kebijakan Rencana Program (KRP) yang berdampak. FGD uji silang KRP dengan isu pembangunan berkelanjutan prioritas dan rekomendasi penyempurnaan KRP.
 
Sedangkan konsultasi publik kedua dengan agenda skenario pembangunan berkelanjutan serta perumusan alternatif dan rekomendasi penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program (KRP).
 
Wawan menambahkan, mencakup pengintegrasian hasil KLHS ke dalam kebijakan, rencana dan/atau program (KRP). Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031.
 
Disebutkan, peserta konsultasi publik ini terdiri dari undangan secara tatap muka (off line) dan  telekonference (online), bertempat di ruang rapat Linggajati Setda Kabupaten Kuningan mulai pukul 13.00 Wib hingga selesai.
 
“Peserta yang hadir secara tatap muka yaitu Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, Sekda Kuningan, Ketua DPRD Kuningan dan Ketua Komisi III DPRD, Pokja KLHS dan para Asisten Lingkup Setda Kabupaten Kuningan.
 
Sedangkan yang hadir secara online terdiri dari Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, para kepala dinas/badan/lembaga se-Kabupaten Kuningan dan para camat.
 
Selain itu pula, Ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan, Rektor UNISA Kuningan, Ketua STIKES Kuningan, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan dan Ketua LSM AKAR.  
 
Anggaran penyusunan KLHS Revisi RTRW bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan tahun 2021,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.