Polres Kuningan Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bantuan Sekolah
KUNINGAN
(KN),- Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bantuan
sekolah yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kapolres
Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP
Muhammad Hafid Firmasyah, menyebutkan, kasus penipuan tersebut dilakukan empat pelaku,
yaitu DDS, BDH, MJ dan AA.
“Keempatnya
berhasil dibekuk jajaran Satreskim Polres Kuningan pada Senin (13/12) di
kawasan Dusun Manis, Cilimus, Kuningan,” kata AKP Hafid, seperti yang dilansir dari
Humas Polres, Sabtu (25/12/2021).
Dijelaskan, modus
yang dilakukan para pelaku dalam melakukan penipuan itu adalah dengan
mengiming-iming AEH, bahwa akan ada bantuan keuangan dari Kemendikbud untuk
beberapa sekolah.
Kasus itu
berawal ketika pada November 2021, korban AEH diperkenalkan pelaku DDS
kepada temannya BDH dan MJ yang mengaku dekat dengan pihak Kemendikbud.
“Oleh BDH
dan MJ, kemudian AEH disuruh untuk menjadi koordinator beberapa sekolah dari
wilayah Indramayu, Cirebon, Majalengka dan Sumedang”, kata AKP Hafid.
Selanjutnya, BDH dan MJ meminta AEH membuat proposal rehab bangunan sekolah sebagai
prasyarat agar bantuan itu cair.
Agar lebih
meyakinkan, AEH diperkenalkan BDH dan MJ kepada temannya yaitu AA yang disebut
pelaku merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Keuangan Kemendikbud dengan
membawa sejumlah proposal.
“Karena AEH
ini percaya kepada AA bahwa nanti akan dapat jatah proyek pembangunan sekolah,
kemudian AEH tidak keberatan ketika diminta untuk mentransfer sejumlah uang
oleh para pelaku yang jumlahnya mencapai Rp130 juta,” tambah AKP Hafid.
Disebutkan, rincian pembagian uang Rp130 itu untuk BDH Rp19 juta, MJ Rp71 juta dan AA Rp40 juta.
“AEH baru
menyadari kalau dirinya ditipu para pelaku, ketika mengadakan acara Sosialisasi
Bantuan Keuangan dari Biro Keu Kemendikbud dengan mengundang 380 kepala sekolah
yang mengajukan proposal di Hotel Ayong, Kuningan (23/12),” terang AKP Hafid.
Dari hasil
pertemuan tersebut, diketahui bahwa AA yang disebut-sebut para pelaku sebagai
PPK Biro Keuangan Kemendikbud, padahal yang sebenarnya adalah pesuruh Wilminah (Alm) ketika menjabat Kepala Biro Keuangan Kemendikbud.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk
kepentingan pribadi.
“Atas
perbuatannya, para pelaku akan kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : deha
Sumber : Humas Polres Kuningan
Sumber : Humas Polres Kuningan
Post a Comment