Polres Kuningan Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bantuan Sekolah


KUNINGAN (KN),- Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bantuan sekolah yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Muhammad Hafid Firmasyah, menyebutkan, kasus penipuan tersebut dilakukan empat pelaku, yaitu DDS, BDH, MJ dan AA.  
 
“Keempatnya berhasil dibekuk jajaran Satreskim Polres Kuningan pada Senin (13/12) di kawasan Dusun Manis, Cilimus, Kuningan,” kata AKP Hafid, seperti yang dilansir dari Humas Polres, Sabtu (25/12/2021).
 
Dijelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan penipuan itu adalah dengan mengiming-iming AEH, bahwa akan ada bantuan keuangan dari Kemendikbud untuk beberapa sekolah.
 
Kasus itu berawal ketika pada November 2021, korban AEH diperkenalkan pelaku DDS kepada temannya BDH dan MJ yang mengaku dekat dengan pihak Kemendikbud.
 
“Oleh BDH dan MJ, kemudian AEH disuruh untuk menjadi koordinator beberapa sekolah dari wilayah Indramayu, Cirebon, Majalengka dan Sumedang”, kata AKP Hafid.
 
Selanjutnya, BDH dan MJ meminta AEH membuat proposal rehab bangunan sekolah sebagai prasyarat agar bantuan itu cair.
 
Agar lebih meyakinkan, AEH diperkenalkan BDH dan MJ kepada temannya yaitu AA yang disebut pelaku merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Keuangan Kemendikbud dengan membawa sejumlah proposal.
 
“Karena AEH ini percaya kepada AA bahwa nanti akan dapat jatah proyek pembangunan sekolah, kemudian AEH tidak keberatan ketika diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh para pelaku yang jumlahnya mencapai Rp130 juta,” tambah AKP Hafid.
 
Disebutkan, rincian pembagian uang Rp130 itu untuk BDH Rp19 juta, MJ Rp71 juta dan AA Rp40 juta.
 
“AEH baru menyadari kalau dirinya ditipu para pelaku, ketika mengadakan acara Sosialisasi Bantuan Keuangan dari Biro Keu Kemendikbud dengan mengundang 380 kepala sekolah yang mengajukan proposal di Hotel Ayong, Kuningan (23/12),” terang AKP Hafid.
 
Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa AA yang disebut-sebut para pelaku sebagai PPK Biro Keuangan Kemendikbud, padahal yang sebenarnya adalah pesuruh Wilminah (Alm) ketika menjabat Kepala Biro Keuangan Kemendikbud.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi.
 
“Atas perbuatannya, para pelaku akan kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha
Sumber : Humas Polres Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.