Pasca Silatda Jabar Raya, Kades Margasari dan Ketua PPDI “Memanas”
KUNINGAN
(KN),- Pasca Silaturahmi Daerah (Silatda) Jabar Raya Persatuan Perangkat Desa
Indonesia (PPDI), di Kota Bandung, Senin (6/12/2021) ternyata dikritisi Kades
Margasari, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Berita
terkait :
https://www.kamangkaranews.com/2021/12/70-perangkat-desa-turut-hadir-silatda.html
Kepada kamangkaranews.com
melalui WhatsApp, Senin (6/12/2021) Kades Margasari, Asep Suhemi, mengatakan,
beda perjuangannya APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia)
memperjuangkan hak desa dari A sampai Z termasuk hal perangkat.
Menurutnya,
PPDI hanya memperjuangkan hak pribadinya.
“Maksudnya
Pak Gubernur pro kepada yang tidak memahami esensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, terdiri dari 16 Bab, 122 Pasal dan 249 Ayat. Artinya
sama-sama belum memahami esensi Undang-Undang Desa,” sebutnya.
Terpisah,
Ketua PPDI Kabupaten Kuningan, Surhani, menyikapi kritikan dari Kades Margasari
tersebut.
Ia pun
mengirim pesan melalui WhatsApp, Rabu (8/12/2021) menerangkan, PP 11 Perjuangan
PPDI bukan hanya memperjuangkan pribadinya tapi semua termasuk Kuwu (Kades)
Margasari menikmati tidak hasil perjuangannya.
Masih kata
Surhani, Undang-Undang Desa semua itu perlu perjuangan dalam mengawal tidak
semudah membalikkan telapak tangan, pahami Undang-Undang Desa sampai tuntas
biar paham.
“Sok wa
tanya ke pa kuwunya PP 11 menikmati tidak perjuangannya,” katanya.
Bukan hanya
itu, ia men-share uraian Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Disusul share berjudul ‘APDESI (Asosiasi
Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Logika Penalaran dan Argumentasi Hukumnya
Dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Di Indonesia beserta uraiannya.
Pewarta :
deha
Post a Comment