Pasca Silatda Jabar Raya, Kades Margasari dan Ketua PPDI “Memanas”


KUNINGAN (KN),- Pasca Silaturahmi Daerah (Silatda) Jabar Raya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Kota Bandung, Senin (6/12/2021) ternyata dikritisi Kades Margasari, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
 
Berita terkait :
https://www.kamangkaranews.com/2021/12/70-perangkat-desa-turut-hadir-silatda.html
 
Kepada kamangkaranews.com melalui WhatsApp, Senin (6/12/2021) Kades Margasari, Asep Suhemi, mengatakan, beda perjuangannya APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) memperjuangkan hak desa dari A sampai Z termasuk hal perangkat.
 
Menurutnya, PPDI hanya memperjuangkan hak pribadinya.
 
“Maksudnya Pak Gubernur pro kepada yang tidak memahami esensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdiri dari 16 Bab, 122 Pasal dan 249 Ayat. Artinya sama-sama belum memahami esensi Undang-Undang Desa,” sebutnya.
 
Terpisah, Ketua PPDI Kabupaten Kuningan, Surhani, menyikapi kritikan dari Kades Margasari tersebut.
 
Ia pun mengirim pesan melalui WhatsApp, Rabu (8/12/2021) menerangkan, PP 11 Perjuangan PPDI bukan hanya memperjuangkan pribadinya tapi semua termasuk Kuwu (Kades) Margasari menikmati tidak hasil perjuangannya.
 
Masih kata Surhani, Undang-Undang Desa semua itu perlu perjuangan dalam mengawal tidak semudah membalikkan telapak tangan, pahami Undang-Undang Desa sampai tuntas biar paham.
 
“Sok wa tanya ke pa kuwunya PP 11 menikmati tidak perjuangannya,” katanya.
 
Bukan hanya itu, ia men-share uraian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
 
Disusul share berjudul ‘APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Logika Penalaran dan Argumentasi Hukumnya Dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Di Indonesia beserta uraiannya.
 
Pewarta : deha 

Diberdayakan oleh Blogger.