Mengejutkan, JA Sebut BAP dan Surat Pernyataan Kepala SMPN 1 Margasari Diduga Fiktif
JA ketika konfirmasi di Kejaksaan Negeri Slawi |
SLAWI (KN),-
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Pernyataan dari Kepala SMPN 1 Margasari
(NS), oleh Kejaksaan Negeri Slawi, Jawa Tengah, diduga fiktif.
Sengketa
antara pelapor (JA) dengan terlapor (NS) dalam kasus penyalahgunaan wewenang
dan jabatan serta pungli di SMPN 1 Margasari belum selesai.
Di sekolah itu terjadi pungutan kepada para siswa kelas VII Tahun Ajaran 2019/2020 yaitu Rp522.648 dan tahun sebelumnya Rp760.930. Kelas VIII tahun 2018 Rp. 918.325. Kelas IX tahun 2018 Rp. 805.387.
“Diduga ada pernyataan
palsu yang sengaja dilakukan NS untuk mengelabui penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Slawi,” kata JA ketika dihubungi kamangkaranews.com
melalui telepon selulernya, Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut
dikatakan, Kejari Slawi sudah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyidikan) terhadap terlapor NS.
Bahkan ada
lampiran BAP para saksi dan surat pernyataan yang menyebutkan uang dimaksud
telah dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
"Dari
hasil konfirmasi saya dengan pihak Kejari Slawi diketahui bahwa kejaksaan telah
mengeluarkan SP3 dengan adanya lampiran BAP terhadap para saksi dan terlapor telah
mengembalikan uang itu," katanya.
Faktanya,
imbuh JA, pelapor dan para saksi korban belum pernah ada BAP dan uangnya belum
pernah dikembalikan. Artinya disinyalir ada BAP fiktif dan NS diduga sengaja
memalsukan surat pernyataan.
"Saya
berhasil membongkar kasus ini dan saya akan berupaya menggugat atau mempraperadilankan
Kejari Slawi untuk membatalkan SP3 yang
diduga palsu dengan segala akibat atau resiko hukum ditanggung oleh para oknum
yang terlibat di dalamnya dan kasus ini akan saya adukan ke Jamwas Kejaksaan Agung
RI," tandasnya.
Sementara
itu, NS melalui telepon selulernya, saat ditanya tentang kebenaran informasi
tentang surat pernyataan yang diduga palsu, dirinya mengatakan kalau suaranya
putus-putus.
"Suaranya
putus-putus mas kalau via telepon, nanti saja kalau ketemu," kilahnya.
Pewarta : sR
Editor : deha
Editor : deha
Post a Comment