Jelang Taman Kota Diresmikan, Food Court Akan Dibahas Dinas Kopdagperin dengan DPUTR


KUNINGAN (KN),- Menjelang diresmikannya Taman Kota, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat oleh Gubernur, menurut informasi dari Kepala Dinas PUTR akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2021, hingga kini Food Court di sana akan dibahas dua SKPD.
 
Food Court (tempat makan yang terdiri dari berbagai kios atau konter yang menawarkan aneka jenis makanan/kuliner) menunggu kebijakan Bupati Kuningan berdasarkan hasil pembicaraan dan koordinasi dua SKPD.
 
SKPD dimaksud yaitu Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) dengan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan.
 
Kepada kamangkaranews.com, Kepala Dinas Kopdagperin, Uu. Kusmana, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021), mengatakan, terkait dengan Food Court di Taman Kota sampai saat ini belum menerima arahan dari Bupati Kuningan.
 
“Saya belum mendapat arahan dari Pak Bupati dan belum tahu kapan selesainya proyek Taman Kota karena area itu ada di Dinas PUTR,” katanya.
 
Lebih lanjut dikatakan, kemarin Kadis PUTR (Ridwan Setiawan, red) pernah menelpon dirinya terkait penggunaan Food Court tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti dan dibicarakan bersama.
 
“Apakah pengelolaannya ada di Diskopdagperin atau DPUTR, meskipun sekilas kemarin Pak Ridwan menelpon rencana kedatangan Pak Gubernur Jabar bahwa Food Court itu harus segera diisi,” katanya.
 
Belum adanya tindaklanjut pembicaraan tersebut, menurutnya mungkin karena Kadis PUTR masih sibuk, begitu pula dengan rutinitas dirinya sebagai Kadis Kopdagperin.
 
“Insya Allah secepatnya saya bertemu dengan Kadis PUTR dan saya juga belum tahu berapa jumlah Food Court yang disediakan oleh hasil proyek ini ?,” tanya dia.
 
Ia menyebutkan, exiting (keberadaan) PKL Taman Kota ada 170, apakah bisa tidak Food Court itu menampung 170 lapak. Jika tidak bisa menampung seluruhnya dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan.
 
“Nah sisanya mau dikemanakan ?. Selain itu pula untuk menempati Food Court kriterianya seperti apa, Ini harus hati-hati. Oleh karenanya kita akan bahas bersama dengan Kadis PUTR dan diketahui oleh Bupati Kuningan, bagaimana kebijakannya ?,” katanya.
 
Ia sangat mensupport PKL Taman Kota dan seharusnya semua PKL bisa menempati Food Court.
 
Kalau tidak bisa semua dapat menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga harus sebijak mungkin, maka saya menunggu kebijakan Pak Bupati seperti apa ?,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kadis PUTR Ridwan Setiawan, mengatakan, Taman Kota akan diresmikan pada pertengahan Desember 2021 oleh Gubernur Jawa Barat.
 
Informasi itu disampaikan kepada beberapa awak media ketika mendampingi Ketua DPRD Kuningan meninjau pembangunan jalan baru Lingkar Timur Selatan (Sampora-Ancaran), Selasa (30/11).
 
“Taman Kota diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat pada pertengaham Desember 2021 tapi Food Court di sana harus sudah diisi semua dan itu kewenangan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian,” kata Ridwan.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.