Jelang Taman Kota Diresmikan, Food Court Akan Dibahas Dinas Kopdagperin dengan DPUTR
KUNINGAN
(KN),- Menjelang diresmikannya Taman Kota, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat oleh
Gubernur, menurut informasi dari Kepala Dinas PUTR akan dilaksanakan pada pertengahan
Desember 2021, hingga kini Food Court di
sana akan dibahas dua SKPD.
Food Court (tempat makan yang terdiri dari berbagai kios atau
konter yang menawarkan aneka jenis makanan/kuliner) menunggu kebijakan Bupati
Kuningan berdasarkan hasil pembicaraan dan koordinasi dua SKPD.
SKPD
dimaksud yaitu Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian
(Diskopdagperin) dengan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten
Kuningan.
Kepada kamangkaranews.com, Kepala Dinas
Kopdagperin, Uu. Kusmana, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu
(8/12/2021), mengatakan, terkait dengan Food
Court di Taman Kota sampai saat ini belum menerima arahan dari Bupati
Kuningan.
“Saya belum
mendapat arahan dari Pak Bupati dan belum tahu kapan selesainya proyek Taman
Kota karena area itu ada di Dinas PUTR,” katanya.
Lebih lanjut
dikatakan, kemarin Kadis PUTR (Ridwan Setiawan, red) pernah menelpon dirinya
terkait penggunaan Food Court tapi
sampai saat ini belum ditindaklanjuti dan dibicarakan bersama.
“Apakah
pengelolaannya ada di Diskopdagperin atau DPUTR, meskipun sekilas kemarin Pak
Ridwan menelpon rencana kedatangan Pak Gubernur Jabar bahwa Food Court itu harus segera diisi,”
katanya.
Belum adanya
tindaklanjut pembicaraan tersebut, menurutnya mungkin karena Kadis PUTR masih
sibuk, begitu pula dengan rutinitas dirinya sebagai Kadis Kopdagperin.
“Insya Allah
secepatnya saya bertemu dengan Kadis PUTR dan saya juga belum tahu berapa jumlah Food
Court yang disediakan oleh hasil proyek ini ?,” tanya dia.
Ia
menyebutkan, exiting (keberadaan) PKL
Taman Kota ada 170, apakah bisa tidak Food
Court itu menampung 170 lapak. Jika tidak bisa menampung seluruhnya dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan.
“Nah sisanya
mau dikemanakan ?. Selain itu pula untuk menempati Food Court kriterianya seperti apa, Ini harus hati-hati. Oleh
karenanya kita akan bahas bersama dengan Kadis PUTR dan diketahui oleh Bupati
Kuningan, bagaimana kebijakannya ?,” katanya.
Ia sangat mensupport PKL Taman Kota
dan seharusnya semua PKL bisa menempati Food
Court.
“Kalau tidak bisa semua dapat menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga
harus sebijak mungkin, maka saya menunggu kebijakan Pak Bupati seperti apa ?,”
pungkasnya.
Sebelumnya, Kadis
PUTR Ridwan Setiawan, mengatakan, Taman Kota akan diresmikan pada pertengahan
Desember 2021 oleh Gubernur Jawa Barat.
Informasi
itu disampaikan kepada beberapa awak media ketika mendampingi Ketua DPRD
Kuningan meninjau pembangunan jalan baru Lingkar Timur Selatan
(Sampora-Ancaran), Selasa (30/11).
“Taman Kota
diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat pada pertengaham Desember 2021 tapi Food Court di sana harus sudah diisi semua
dan itu kewenangan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian,” kata
Ridwan.
Pewarta :
deha
Post a Comment