Hari Penghapusan Perbudakan Internasional Diharapkan Mampu Menghapuskan Perbudakan Modern di Era Saat Ini
Oleh :
Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, S.I.A., M.Kesos
SETIAP tanggal
2 Desember, warga dunia memperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan
Internasional atau International Day for
the Abolition of Slavery.
Sejarah
peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, 2 Desember, menandai
tanggal pengadopsian, Konvensi Penindasan Terhadap Orang-orang yang
Diperdagangkan dan Eksploitasi Terhadap Orang Lain dalam resolusi Majelis Umum
PBB No 317 (IV) pada 2 Desember 1949.
Konvensi ini
merupakan salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan
bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,
atas kejahatan perdagangan manusia.
Fokus dari
peringatan Hari Penghapusan Perbudakan yakni pemberantasan bentuk perbudakan
kontemporer seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pekerja anak,
kawin paksa dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik
bersenjata.
Pada
dasarnya, ini mengacu pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau
ditinggalkan oleh seseorang karena ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, dan
penyalahgunaan kekuasaan.
Bentuk
Perbudakan Modern adalah hasil diskriminasi yang sudah berlangsung lama
terhadap kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, seperti kelompok yang
dianggap dari kasta rendah, suku minoritas, dan masyarakat adat.
1. Kerja Paksa, disamping bentuk-bentuk kerja
paksa tradisional, sekarang terdapat bentuk-bentuk kerja paksa yang lebih
kontemporer, seperti pekerja migran, yang telah diperdagangkan untuk
eksploitasi dalam berbagai sektor ekonomi.
Diantaranya bekerja
sebagai budak dalam rumah tangga, industri konstruksi, industri makanan dan
garmen, sektor pertanian dan prostitusi paksa.
2. Pekerja Anak Secara global, satu dari sepuluh
anak di dunia menjadi pekerja anak. Mayoritas pekerja anak yang terjadi saat
ini adalah untuk eksploitasi ekonomi.
Padahal hal itu bertentangan dengan Konvensi Hak Anak,
yang mengakui “hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari
melakukan pekerjaan apapun yang kemungkinan besar berbahaya atau mengganggu
pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral atau sosial."
3. Perdagangan manusia ini
memiliki arti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, menyembunyikan orang,
melalui ancaman atau menggunakan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya
dan memiliki tujuan eksploitasi.
Terkait dengan upaya untuk menghapus berbagai bentuk
perbudakan, ILO telah mengadopsi Protokol Baru yang mengikat secara hukum yang
dirancang untuk memperkuat upaya global untuk menghapus kerja paksa, yang mulai
berlaku pada November 2016.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa menyerukan kepada semua negara untuk dengan sungguh-sungguh untuk
memenuhi komitmen mereka, terus memperkuat tekad dan keberanian mereka untuk
memerangi perdagangan manusia, dan memperkenalkan sistem hukum yang efektif
untuk tujuan ini.
Selain itu,
lebih dari 150 juta anak dikurangi menjadi pekerja anak, terhitung hampir
sepersepuluh anak di dunia.
Berikut
beberapa fakta dan angka mengenai kasus perbudakan modern :
* Diperkirakan total 40,3 juta orang di seluruh dunia telah menjadi korban perbudakan modern, dimana sekitar 24,9 juta telah dipaksa untuk bekerja dan 15,4 juta telah menjadi korban kawin paksa.
* Untuk
setiap 1.000 orang di dunia, 5,4% adalah korban perbudakan modern.
* Untuk setiap 4 budak, salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
* 24,9 juta orang menjadi sasaran kerja paksa, dimana 16 juta di antaranya dieksploitasi di sektor swasta, seperti pekerjaan rumah tangga, konstruksi, atau pertanian; 4,8 juta menjadi sasaran eksploitasi seksual paksa; 4,1 juta dipaksa bekerja oleh otoritas nasional.
* Perempuan dan anak perempuan secara khusus terkena dampak kerja paksa, 99% korban di industri seks komersial adalah perempuan, sedangkan di industri lain proporsinya hanya 58%.
Post a Comment