Dua Tahun Terakhir, Kabupaten Kuningan Tanam Tiga Juta Bibit Pohon
KUNINGAN
(KN),- Dalam dua tahun terakhir ini, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah
ditanam sekira tiga juta batang bibit pohon dari jumlah penanaman di Jawa Barat
sebanyak 52.232.425 bibit pohon dalam Gerakan Tanam Pelihara 50 Juta Pohon.
Hal itu
dikatakan Kepala KCD Hutbun Wilayah VIII Jawa Barat, Ahmad Bagdja, kepada
beberapa awak media di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
“Di Kabupaten
Kuningan, diperkirakan sudah ditanam tiga juta bibit pohon dan Alhamdulillah semua
ini berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan berbagai komunitas dalam upaya mensukseskan program konservasi,” katanya.
Menurutnya, program
yang digulirkan Pemkab Kuningan yaitu Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan)
setiap calon mempelai pengantin diwajibkan menanam 5 buah bibit pohon pada saat
pendaftaran di KUA.
Kemudian,
Seruling (Siswa Baru Peduli Lingkungan) setiap siswa baru diwajibkan menyumbangkan
bibit pohon untuk pelestarian alam.
Selain itu pula,
imbuhnya, ada APeL (Aparatur Peduli Lingkungan) bukan hanya tentang pelestarian
lingkungan dan keselamatan ekosistem tetapi termasuk penanaman pohon.
Dijelaskan,
untuk Wilayah Jawa Barat, tercapainya 52 juta pohon tak lepas dari dukungan kepemimpinan
Gubernur Jabar, Wagub Jabar, Sekda juga para esselon II Pemprov Jabar serta
Bupati Walikota.
“Program
penanaman pohon di Jawa Barat menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis
serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat,” katanya.
Bahkan Gubernur
Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari
2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis
Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.
Dalam perda
tersebut, setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menanam 10 pohon. Kenaikan pangkat maupun promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon per orang.
Selanjutnya, badan usaha yang memperoleh izin (IMB atau Izin Usaha dan sebagainya) sebanyak 100 pohon per badan usaha.
Termasuk orang akan menikah yaitu 10 pohon per orang. Berulang tahun satu pohon
per orang. Begitu pun kelulusan atau wisuda SMA/SMK/Perguruan Tinggi 10 pohon
per orang.
"Bahkan perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) yaitu 5 pohon dan
kendaraan roda empat 10 pohon,” pungkasnya.
Pewarta :
deha
Post a Comment