Bupati Serahkan Sepeda Motor kepada 100 Desa Percepatan PBB P2
KUNINGAN
(KN),- Bupati Kuningan menyerahkan 100 unit sepeda motor kepada desa kelurahan dalam
prosesi Penghargaan Percepatan
Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021.
“Penghargaan
itu atas revitalisasi, realisasi, pelaksanaan PBB-P2 sesuai dengan komitmen dan
edukasi kepada masyarakat bahwa pajak adalah sebuah kewajiban,” kata Acep di salah
satu hotel. Jalan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Kamis (30/12/2021).
Adanya
peningkatan pajak maupun retribusi karena klasternya meningkat dan suksesnya
PBB P-2 dikembalikan untuk pembangunan.
“Salah
satunya pengadaan sarana sepeda motor kepada desa-desa. Alhamdulillah hari ini
100 motor dan tahun kemarin 70 maka kami masih punya kewajiban 190 desa lagi yang
belum,” sebutnya.
Kenapa
polanya kompetitif ?. Bupati Acep menerangkan, tujuannya untuk memotivasi dan ia yakin
semuanya akan mendapatkan tapi siapa yang terdahulu, itulah yang dikompetisikan
agar semuanya bisa melaksanakan dengan baik dan sesuai.
“PBB yang
belum lunas harus lunas, nanti sedikit-sekdikit lah, tidak mudah dan nanti
menjadi pajak yang terhutang,” katanya.
Menyikapi
kemungkinan karena lemahnya sanksi kepada Wajib Pajak (WP), ia mengatakan,
membayar pajak tidak mudah, apalagi yang nilainya besar pada sat pandemi Covid-19
mungkin berdamapk terhadap usahanya atau belum ada uangnya.
“Kesadaran
wajib pajak cukup bagus,” katanya.
Ia mengakui,
pemberian sepeda motor tersebut hingga 2023 sesuai Visi Kuningan MAJU (Ma’mur,
Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa 2023.
Terkait
pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sangat jauh dari realisasi,
menurutnya bukan pajak tapi retribusi karena pajak galian kewenangan provinsi bukan
kewenangan Kabupaten Kuningan.
“Apalagi kalau
izinnya habis, kita tidak bisa apa-apa,”
katanya.
Data yang dihimpun
kamangkaranews.com, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur pemungutan pajak
MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.
Dengan
demikian, meskipun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh provinsi
tetapi pemungutan pajaknya tetap kewenangan kabupaten/kota.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengatur pemberian izin usaha pertambangan MBLB merupakan kewenangan provinsi.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda), Guruh Irawan
Zulkarnaen, mengatakan, ia akan terus melakukan inovasi demi tercapainya target
pelunasan PBB P2.
“Pemberian sepeda
motor ada 8 kategori dan 26 administrasi terbaik diberi sound system portable
serta terbaik kecamatan semuanya 100 motor. Camat tidak mendapat tapi semuanya
kita arahkan ke desa,” sebutnya.
Tahun depan,
lanjutnya, ada penambahan target, ia menuturkan siap melaksanakannya.
“Saya baru
menjabat di Bappenda dan bersama seluruh internal pegawai Bappenda yang selama
ini sudah running menjalankan
tugasnya tidak hanya pemungutan PBB P2 tetapi pajak lainnya akan kita tingkatkan dari berbagai sektor,” tuturnya.
Menurutnya, sebagai koordinator PAD, PBB P2 adalah penyumbang terbesar PAD Kabupaten Kuningan.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengatur pemberian izin usaha pertambangan MBLB merupakan kewenangan provinsi.
Post a Comment