Bea Cukai Cirebon Kerja Sama dengan Diskominfo Kuningan Sosialisasi Rokok Ilegal



KUNINGAN (KN),- Pemerintah melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Cirebon, berupaya agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi dari pasar ke pasar yang ada di wilayah Ciayumajakuning.
 
Kantor Wilayah Bea Cukai Cirebon bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat akan resiko hukum jika mengedarkan, membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal.
 
Seperti halnya yang dilakukan di Pasar Rakyat Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Rabu (22/12/2021), 
Kanwil Bea Cukai Cirebon bersama Diskominfo Kuningan mengadakan sosialisasi kepada seratusan pedagang dan masyarakat.
 
Kegiatan itu dihadiri Bupati Kuningan, Acep Purnama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, Novembrianto dan Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Wahyu Hidayah.
 
Hadir pula Kabag Perekonomian Setda Kuningan, Aries Susandi, perwakilan Diskopdagperin Kuningan dan Satpol PP Kuningan, para camat dan aparat desa sekitar.
 
Pada kesempatan itu, Bupati Acep mengajak kepada masyarakat untuk cinta tanah air dengan cara tidak merugikan negara, termasuk tidak merugikan pemasukan pita cukai tembakau.
 
"Dari pita cukai pada produk rokok bisa menghasilkan devisa negara. Makanya jika membeli rokok yang ilegal, kita tentu akan merugikan pendapatan negara dari pita cukai rokok ini," katanya.
 
Kepada peserta sosialisasi, Bupati menghimbau, agar bisa menularkan pengetahuan tentang cukai rokok legal ini kepada warga yang lainnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Wahyu Hidayah, mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai untuk pencegahan cukai ilegal.
 
"Banyaknya penduduk Indonesia yang merokok membuka peluang diproduksinya rokok ilegal. Maka untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan hukum yang menjerat peredaran rokok ilegal," katanya.
 
Sedangkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pengedar rokok ilegal adalah pasal 54, 56 dan 58 Undang-undang Cukai.
 
"Bahwa setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai, " tandas Novembrianto.
 
Kemudian pasal 56, setiap orang yang memperjualbelikan rokok dengan banderol (pita cukai) palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
 
"Setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, " sebutnya.
 
Ia juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal ada empat, yakni bungkus rokok yang memakai pita cukai palsu, pita cukai berbeda dengan jenis peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan bungkus rokok tanpa pita cukai atau polos.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.