KUNINGAN
(KN),- Pemerintah melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Cirebon, berupaya agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi dari pasar ke
pasar yang ada di wilayah Ciayumajakuning.
Kantor Wilayah Bea Cukai Cirebon bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota
untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat akan resiko hukum jika
mengedarkan, membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal.
Seperti halnya yang dilakukan di Pasar Rakyat Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Rabu
(22/12/2021), Kanwil Bea Cukai Cirebon bersama Diskominfo Kuningan mengadakan sosialisasi kepada seratusan pedagang dan masyarakat.
Kegiatan itu
dihadiri Bupati Kuningan, Acep Purnama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea Cukai Cirebon, Novembrianto dan Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Wahyu
Hidayah.
Hadir pula Kabag
Perekonomian Setda Kuningan, Aries Susandi, perwakilan Diskopdagperin Kuningan
dan Satpol PP Kuningan, para camat dan aparat desa sekitar.
Pada kesempatan itu, Bupati Acep
mengajak kepada masyarakat untuk cinta tanah air dengan cara tidak merugikan
negara, termasuk tidak merugikan pemasukan pita cukai tembakau.
"Dari
pita cukai pada produk rokok bisa menghasilkan devisa negara. Makanya jika
membeli rokok yang ilegal, kita tentu akan merugikan pendapatan negara dari
pita cukai rokok ini," katanya.
Kepada
peserta sosialisasi, Bupati menghimbau, agar bisa menularkan pengetahuan tentang
cukai rokok legal ini kepada warga yang lainnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Wahyu Hidayah, mensosialisasikan peraturan
perundang-undangan tentang cukai untuk pencegahan cukai ilegal.
"Banyaknya
penduduk Indonesia yang merokok membuka peluang diproduksinya rokok ilegal.
Maka untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini perlu adanya sosialisasi kepada
masyarakat terkait aturan hukum yang menjerat peredaran rokok ilegal," katanya.
Sedangkan Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, menjelaskan mengenai sanksi hukum
bagi pengedar rokok ilegal adalah pasal 54, 56 dan 58 Undang-undang Cukai.
"Bahwa
setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana
penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,
maksimal 10 kali nilai cukai, " tandas Novembrianto.
Kemudian pasal
56, setiap orang yang memperjualbelikan rokok dengan banderol (pita cukai)
palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun
dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
"Setiap
orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya
dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali
nilai cukai, " sebutnya.
Ia juga
menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal ada empat, yakni bungkus rokok yang memakai
pita cukai palsu, pita cukai berbeda dengan jenis peruntukannya, rokok dengan
pita cukai bekas dan bungkus rokok tanpa pita cukai atau polos.
Pewarta :
deha
Post a Comment