70 Perangkat Desa Turut Hadir Silatda Jabar Raya untuk Ajukan Tiga Aspirasi
KUNINGAN
(KN),- Sebanyak 70 orang perangkat desa perwakilan dari setiap kecamatan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berangkat ke Kota Bandung menghadiri Silaturahmi Daerah Jabar Raya.
Hal itu
dikatakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan, Surhani, kepada kamangkaranews.com, ketika menunggu Bus di Taman Kota, Minggu (5/12/2021) malam.
“70 orang
perwakilan pengurus PPDI dari masing-masing kecamatan malam ini siap berangkat
menghadiri Silatda Jabar Raya yang digelar Senin besok pukul 09.00 WIB di Lapang
Gasibu Kota Bandung,” sebut Surhani.
Kenapa hanya
70 orang, ia menjelaskan, situasi saat ini masih dibatasi dan harus menerapkan
protokol kesehatan.
Bukan hanya perangkat desa tetapi Kades Lebak Herang, Kecamatan Ciwaru dan Kades Padamulya, Kecamatan Maleber, juga ikut dalam rombongan ini.
Silatda
Jabar Raya diikuti pengurus PPDI dari seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat
untuk bersilaturahmi dengan Gubernur Jabar dan Wakil Gubernur Jabar.
Adapun tema
Silatda Jabar Raya yaitu ‘Permohonan Pembinaan Penegasan Terhadap Pemberhentian
Sepihak Non Prosedural Oleh Kepala, Desa Pasca Pilkades Serentak’.
“Ini untuk
mensuport teman-teman perangkat desa di beberapa kabupaten kota banyak yang
belum paham mengenai regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”
katanya.
Tema kedua, imbuhnya, ‘Peningkatan Tambahan Tunjangan Melalui Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi
Jabar’.
Kemudian tema
ketiga, ‘Mendorong Segera Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pemberian
Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (Perangkat dan Kepala Desa)’.
Menurutnya,
seluruh PPDI se-Jawa Barat bergerak ke Lapang Gasibu Kota Bandung sebagai titik
kumpul para perangkat desa dari tiap kabupaten kota.
Ia berharap,
pasca Silatda Jabar Raya, kepala desa bisa memahami peraturan maupun perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak semudah
ganti kepala desa ganti perangkat desa.
“Perangkat
desa bukan susunan kabinet pemerintahan desa yang mudah diganti oleh kepala desa
karena ada aturan perundang-undangannya,” katanya.
Lebih lanjut
dikatakan, sesuai tupoksi dan visi misi kepala desa terpilih di pilkades serentak diharapkan adanya sinergitas antara kepala desa dengan perangkat desa.
Bahkan dengan
semua organisasi di Kabupaten Kuningan ada kerja sama untuk memahami segala
aturan yang ada melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan lainnya.
“Kami sudah
komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam acara
pelantikan kades, tolong diselipkan pembinaan terkait pemahaman perundang-undangan,
juklak dan juknis mengenai pemerintahan desa,” katanya.
Pada kesempatan
itu, ia menuturkan, sebelumnya sudah menghadap Bupati Kuningan dan informasi
yang ia terima, Bupati Kuningan menunggu surat edaran dari Menteri Dalam
Negeri, meskipun SE Mendagri sudah dikirim ke Gubernur Jabar.
“Kemudian
dari Gubernur Jabar surat edaran itu dikirimkan ke tiap bupati dan walikota,” pungkasnya.
Pewarta :
deha
Post a Comment