Terdakwa Kekerasan Seksual pada Anak Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah
KUNINGAN
(KN),- Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, A Bin MB (56) akhirnya divonis
hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh
Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Selasa (9/11/2021).
A Bin MB adalah
warga Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan,
Jawa Barat, telah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak berusia 6
dan 3 tahun yang merupakan tetangga terdakwa.
Sidang
putusan Pengadilan Negeri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hermawan, membacakan
putusan perkara Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN.
Terhadap putusan
Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan akan
pikir-pikir dulu.
Maka kedua belah pihak
diberi waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum
lagi yaitu banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
Seperti diberitakan
sebelumnya di kamangkaranews.com, Sabtu (20/2/2021), kakek korban, Enang (57) menjelaskan,
tragedi itu terjadi sekitar bulan November 2020 di rumah pelaku, cucunya
diiming-imingi akan diberikan hand phone.
Setelah
pulang ke rumahnya, anak tersebut dipangku neneknya karena wajahnya pucat dan
berkeringat dingin, kemudian anak itu ditanya sudah main darimana, namun tidak mengatakan apapun.
Sebulan
kemudian, cucunya dibawa ke dokter karena sering mengeluh sakit di bagian bawah
perut dan setelah diperiksa ternyata anusnya sobek.
Keluarga korban
semakin penasaran dan menanyakan kepada kedua anak itu agar menceritakan apa
yang sebenarnya terjadi.
Enang sangat
terkejut mendengar penjelasan adiknya kalau cucunya mengalami pelecehan seksual
yang dilakukan A Bin MB (56) yang tak lain adalah tetangganya.
“Setelah mendengar
pengakuan dari korban dan hari itu juga kedua anak tersebut dibawa ke rumah
pelaku untuk menunjukkan di ruang mana dicabuli, namun pelaku tidak merespon
apalagi mengakui perbuatannya,” katanya.
Saat itu
masyarakat belum mengetahui kejadian yang dialami cucunya dan pada 3 Januari
2021, kakak Enang (masih kakeknya korban) cekcok dengan pelaku, kemudian Enang
mengamankan dua orang tersebut.
Akhirnya,
lanjut Enang, orang tua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polres Kuningan.
Data yang
dihimpun jurnalis kamangkaranews.com, kekerasan seksual terhadap anak atau remaja di
bawah 14 tahun dinamakan pedofilia, pelakunya disebut pedofil.
Seseorang
dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun. Sebagian besar pedofilia adalah
pria tetapi wanita juga bisa mengalami gangguan seksual ini.
Dalam sidang
di Pengadilan Negeri, pedofil biasanya didakwa telah melanggar Pasal 82 ayat
(1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dan Perempuan.
Pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pewarta :
deha
Post a Comment