Sekda Dian : Tanda Tangan Elektronik Lebih Efisien


KUNINGAN (KN),- Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) salah satunya menerapkan tanda tangan elektronik dalam dokumen, maka waktu lebih efisien dan hemat biaya.                   
 
“Di mana pun, kapan pun bisa tanda tangan dan menghemat biaya pengeluaran atau anggaran maupun penggunaan kertas (paperles), menjamin keutuhan dan keaslian dokumen, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah dan identitas terjamin,” katanya.
 
Hal itu dikatakan Dian ketika membuka Sosialisasi Operasional Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dan Penerapan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) bagi SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Kuningan tahun 2021.
 
Kendati demikian, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi beserta sumber daya manusia yang handal.
 
“Selain itu pula, infrastruktur yang memadai dan penerapan keamanan infomasi yang baik,” katanya di Gedung Wisma Permata Kabupaten Kuningan, Rabu (24/11/2021), seperti yang dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika.
 
Ia mendukung diterapkannya sertifikat elektronik (tanda tangan elektronik) demi terwujudnya tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
 
“Sehingga pelayanan kepada publik atau masyarakat dapat berjalan cepat, efektif dan efisien,” katanya.
 
Dian berharap, seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh kesungguhan, sehingga memahami dan menerapkannya di SKPD serta kecamatan masing-masing sesuai harapan bersama.
 
Menurut Dian, dilaksanakannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu didukung pula dengan beberapa indikator pendukung yang harus dilaksanakan.
 
“Salah satunya indikator keamanan informasi seperti yang akan  kita ikuti pada kegiatan pada hari ini yaitu penerapan operasional Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dan yang sangat penting adalah penerapan sertifikat elektronik (tanda tangan elektronik) yang akan diterapkan pada naskah kedinasan,” katanya.
 
Pelayanan publik di era digitalisasi ketika mengirimkan dan menerima data informasi naskah dokumen 
antara SKPD, kecamatan maupun kepada masyarakat berbentuk file pdf. 
 
Ia menjelaskan, ada dua hal harus diperhatikan, pertama, keamanan cara pengiriman data informasi (penerapan jaring komunikasi sandi).
 
Kedua, keamanan data informasi berupa naskah dokumen kedinasan berbentuk file pdf dengan ditandatangani secara elektronik (penerapan sertifikat elektronik).
 
Sementara itu, Kadis Kominfo Wahyu Hidayah, menjelaskan, dalam UU ITE, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.
 
Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Artinya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum.
 
"Diberinya tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.
 
Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanganan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.
 
Masih di tempat yang sama, Kabid  Persandian dan Statistik Diskominfo, Ahmad Setiawan, menyebutkan, peserta kegiatan operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dan teknis alur pendaftaran dan penerapan sertifikat elektronik berjumlah 70 orang.
 
“Mereka dari SKPD dan camat se-Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
 
Kegiatan ini untuk menjamin keamanan, keutuhan, keaslian dan keabsahan data informasi naskah dokumen kedinasan berbentuk file pdf yang dikirimkan atau diterima dengan menerapkan sertifikat elektronik yaitu ditandatangani secara elektronik.
 
“Sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN),” pungkasnya.
 
Pewarta : deha
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan.

Diberdayakan oleh Blogger.