Sekda Dian : Tanda Tangan Elektronik Lebih Efisien
KUNINGAN
(KN),- Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan, Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) salah satunya menerapkan tanda tangan elektronik
dalam dokumen, maka waktu lebih efisien dan hemat biaya.
“Di mana pun,
kapan pun bisa tanda tangan dan menghemat biaya pengeluaran atau anggaran maupun
penggunaan kertas (paperles), menjamin keutuhan dan keaslian dokumen, kekuatan
hukum setara dengan tanda tangan basah dan identitas terjamin,” katanya.
Hal itu
dikatakan Dian ketika membuka Sosialisasi Operasional Jaring Komunikasi Sandi
(JKS) dan Penerapan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) bagi
SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Kuningan tahun 2021.
Kendati
demikian, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik membutuhkan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi beserta sumber daya manusia yang
handal.
“Selain itu
pula, infrastruktur yang memadai dan penerapan keamanan infomasi yang baik,”
katanya di Gedung Wisma Permata Kabupaten Kuningan, Rabu (24/11/2021), seperti
yang dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika.
Ia mendukung
diterapkannya sertifikat elektronik (tanda tangan elektronik) demi terwujudnya
tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan
pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Sehingga
pelayanan kepada publik atau masyarakat dapat berjalan cepat, efektif dan
efisien,” katanya.
Dian berharap,
seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh kesungguhan,
sehingga memahami dan menerapkannya di SKPD serta kecamatan masing-masing
sesuai harapan bersama.
Menurut
Dian, dilaksanakannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu
didukung pula dengan beberapa indikator pendukung yang harus dilaksanakan.
“Salah
satunya indikator keamanan informasi seperti yang akan kita ikuti pada
kegiatan pada hari ini yaitu penerapan operasional Jaring Komunikasi Sandi
(JKS) dan yang sangat penting adalah penerapan sertifikat elektronik (tanda
tangan elektronik) yang akan diterapkan pada naskah kedinasan,” katanya.
Pelayanan publik di era digitalisasi ketika mengirimkan dan menerima data
informasi naskah dokumen antara SKPD, kecamatan maupun kepada masyarakat berbentuk file pdf.
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan.
Post a Comment