Sat Narkoba Polres Kuningan Tangkap Oknum Satpam Penjual Sabu


KUNINGAN (KN),- Satuan Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap oknum Satpam yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, NN (34) karena terbukti menjual 5 paket kecil Sabu 1,13 gram.
 
"Penangkapan NN bermula tertangkapnya UM (42) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Sabtu 6 November 2021," kata 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, dalam keterangan persnya, Jumat (12/11/201).
  
UM diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 gram yang disimpan dalam lemari pakaian.
 
Bukan hanya itu, aparat juga menemukan 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah 120 butir yang disimpan di atas lemari pakaian serta 1 buah handphone.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap UM, sabu tersebut dibeli dari NN dengan harga 300.000 ribu rupiah sedangkan obat dibelinya melalui online. Dari pengakuan UM ini, kami kemudian mengamankan NN di kediamannya," kata Kasat.  
 
Yang lebih mengejutkan, imbuh Kasat, NN mengaku mendapatkan sabu itu dari barang bukti Kejaksaan Negeri Kuningan pada saat pemusnahan tahun 2019 lalu.
 
Sebelum dijual ke UM, NN menyimpan sabu di pos satpam selama tiga bulan dan selanjutnya disimpan di rumahnya.
 
"Pengakuan NN, sudah dua kali ia melakukan hal itu yaitu pada tahun 2018 dan tahun 2019," katanya.
 
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, a
ncaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
 
"Selain itu pula, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, 
pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kasat.
 
Pewarta : deha


Diberdayakan oleh Blogger.