Sat Narkoba Polres Kuningan Tangkap Oknum Satpam Penjual Sabu
KUNINGAN
(KN),- Satuan Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap oknum Satpam yang bertugas di
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, NN (34) karena terbukti
menjual 5 paket kecil Sabu 1,13 gram.
"Penangkapan NN bermula tertangkapnya UM (42) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Sabtu 6 November 2021," kata Kasat
Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, dalam keterangan persnya, Jumat
(12/11/201).
UM diamankan
Sat Narkoba Polres Kuningan di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor
1,13 gram yang disimpan dalam lemari pakaian.
Bukan hanya
itu, aparat juga menemukan 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah
120 butir yang disimpan di atas lemari pakaian serta 1 buah handphone.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap UM, sabu tersebut dibeli dari NN dengan harga
300.000 ribu rupiah sedangkan obat dibelinya melalui online. Dari pengakuan UM
ini, kami kemudian mengamankan NN di kediamannya," kata Kasat.
Yang lebih
mengejutkan, imbuh Kasat, NN mengaku mendapatkan sabu itu dari barang bukti
Kejaksaan Negeri Kuningan pada saat pemusnahan tahun 2019 lalu.
Sebelum
dijual ke UM, NN menyimpan sabu di pos satpam selama tiga bulan dan selanjutnya
disimpan di rumahnya.
"Pengakuan
NN, sudah dua kali ia melakukan hal itu yaitu pada tahun 2018 dan
tahun 2019," katanya.
Kedua pelaku
dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Post a Comment