Permohonan Judicial Review UU 40/1999 di MK, Pembangkangan terhadap UU Pers
JAKARTA
(KN),- Adanya permohonan judicial
review terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 oleh sejumlah
pemohon, Dewan Pers memberikan keterangannya di hadapan Majelis Konstitusi
Republik Indonesia, Selasa (9/11/2021).
Keterangan tersebut
disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dilanjutkan Kuasa Hukum yang
ditunjuk oleh Dewan Pers terdiri dari Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru dan
Dyah Aryani.
Kuasa Hukum
Dewan Pers membacakan Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman
secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil Nomor 38/PUU-XIX/2021
yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon.
“Jawaban
dimaksud, Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang
termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f
pemaknaannya telah jelas dan tidak multitafsir apalagi sumir,” kata Wina.
Dalil
Pemohon yang menyatakan Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan
memiliki kewenangan serta mengambil alih peran Organisasi Pers menyusun
peraturan di bidang Pers adalah tidak berdasar sama sekali.
“Hal itu sebagai
kesesatan berpikir dan kekeliruan,” tandasnya.
Lebih lanjut
Wina mengatakan, sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan
Para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari Pihak Terkait Dewan Pers sebagaimana
diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi Organisasi
Pers dalam menyusun peraturan di bidang Pers.
Tetapi substansi Para
Pemohon pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan Para
Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama Organisasi Pers
memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh
Organisasi Pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
“Lalu, ada
tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta
ketidaktahuan atau ketidakpahaman Para Pemohon dalam memahami norma-norma yang
ada di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Apabila Presiden
menanggapi dan merespons keinginan Para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan
Presiden sebagaimana uraian permohonan di atas, maka Presiden justru berpotensi
melanggar UU Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada
penamaan lain selain “Dewan Pers”.
"Apabila
ada pihak - pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers
seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen dan sebagainya adalah bukan
merupakan amanat dari UU Pers," tambahnya.
Keanggotaan
Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu
kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu peralihan dari
Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers, kemudian
pasca Reformasi.
Insan Pers Indonesia Jangan Dipecah Belah
Dalam sidang
itu pun, Dewan Pers membeberkan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi
garda terdepan jurnalistik yaitu menjaga dan melindungi kemerdekaan Pers dan
mewujudkan Pers yang professional.
Dewan Pers memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh
Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dari pengaduan
masyarakat dimaksud, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan-karya
jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu Media atau Perusahaan Pers terdapat
pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
“Jika fungsi itu tidak dijalankan oleh Dewan Pers maka akan menimbulkan efek negative,”
katanya.
Persidangan selanjutnya,
akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat dan Organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI serta LBH Pers.
Atas kasus
tersebut, Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai
salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat
dengan sebaik-baiknya sejak Era Reformasi.
"Kesesatan
berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang
terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers
sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama," ujar Moh. Nuh
Sumber :
Dewan Pers
Post a Comment