Kendati MPP, Kadishub Kuningan Akan Resmikan Tiga Terminal Type C
KUNINGAN
(KN),- Kendati Kadis Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jaka
Chaerul, saat ini dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP) tepatnya 1 Desember 2021,
namun masih ada tugas negara yang harus dilaksanakan yaitu peresmian tiga terminal type C pada 21 November
2021.
“Anggaran pembangunan
tiga terminal type C dibiayai Pemprov Jawa Barat terletak di Paniis Kecamatan
Pasawahan, Kecamatan Cibingbin dan Subang,” kata Jaka kepada kamangkaranews.com di rumahnya, Kamis (4/11/2021) sore.
Dijelaskan, Dishub
Provinsi Jawa Barat sudah membuat MoU dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah, nanti
ada jurusan dari Jateng bagi masyarakat yang ingin melihat pariwisata di Kabupaten
Kuningan.
Pariwisata dimaksud, imbuhnya, seperti Kebun Raya Kuningan (KRK), Desa Wisata Cibuntu dan Telaga Biru Cicerem
Pasawahan, dikoordinir oleh pengurus di Terminal Paniis.
Termasuk
jurusan dari Mandirancan yang sebelumnya dari Sumber Cirebon serta Cibingbin ke Banjarharjo Kabupaten Brebes. Begitu
pula Subang ke Rancah Kabupaten Ciamis, akan dibuat trayek angkutan perkotaan.
“Trayek itu
adalah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)
tapi pelayanan transportasi dilakukan angkutan kota dan mudah-mudahan memberikan
manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sebagai PNS, masa tugas tinggal 25
hari lagi dan kepada penggantinya diharapkan dapat melanjutkan yang sudah dilaksanakan Dishub Kuningan serta menambahkan inovasi sesuai kondisi.
Dijelaskan Jaka, menjadi PNS sejak 1985, tupoksi di Dishub Kuningan sudah berjalan sebagaimana mestinya dalam upaya memberikan pelayanan transportasi yang maksimal.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Kadis Perhubungan 2010-2017, Kadis Pemuda Olahraga Pariwisata 2017-2020 dan sekarang Kadis Perhubungan hingga 1 Desember 2021.
Ia berharap, siapa pun nanti yang menjabat Kadis Perhubungan, kebersamaan pegawai dalam kedinasan maupun personal yang sudah terjalin baik agar dipertahankan.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Kadis Perhubungan 2010-2017, Kadis Pemuda Olahraga Pariwisata 2017-2020 dan sekarang Kadis Perhubungan hingga 1 Desember 2021.
"Kondisi dan kemampuan para kabid, kasi dan staf, Almhamdullilah selama ini mumpuni, tinggal melanjutkan saja," katanya.
Disebutkan, eselon II tinggal berdua, ia kelahiran 17 November 1961 dan Apang Bappenda lahir 14 November 1961, maka menjadi PNS berakhir 1 Desember 2021.
Menurutnya, kepemimpinan
itu bagaimana mengatur bawahan agar mau menuruti instruksi sesuai tupoksinya,
memberikan motivasi dan mendorong pegawai agar bekerja optimal.
Pada
kesempatan itu, Jaka menyampaikan pesan agar Perda Nomor 31 tahun 2013 tentang
Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) jangan sampai diabaikan oleh eksekutif
maupun legislatif (DPRD) Kuningan.
“Saya yang
mengusulkan dibuatkannya Perda Nomor 31 tahun 2013 tentang Pajak Penerangan
Jalan Umum (PPJU) tujuannya untuk meringankan beban Pemda Kuningan membiayai
kerusakan dan pemeliharan PJU,” katanya.
Perda itu
mengatur tentang biaya perbaikan PJU berasal dari pembayaran pajak pelanggan
listrik PLN sebesar 7 persen dari nilai pokok dan harus dikembalikan kepada
masyarakat dalam bentuk pelayanan untuk memperbaiki PJU yang rusak minimal 30
persen dari SILPA.
Dengan kata
lain, biaya listrik dan pemeliharaan PJU sebenarnya dibayar oleh masyarakat
ketika membayar listrik ke PLN, kemudian pajak itu disetorkan PLN ke Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan.
“Setiap
bulan pajak PJU rata-rata Rp.2 miliar dikalikan 12 bulan berarti Rp.24 miliar,
bayar listrik ke PLN Rp.8 miliar, nah 30 persen dari SILPA berapa ?, kan banyak
juga bisa untuk membiayai kerusakan PJU se-Kabupaten Kuningan,” katanya.
Ia pun
mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dalam melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat yaitu Budgeting (anggaran), Legislasi (bersama-sama eksekutif membuat peraturan daerah) dan Controlling (pengawasan).
“Perda tersebut
sudah ada, sekarang yang ditunggu masyarakat adalah implementasi (pelaksanaan), karena wakil rakyat dipilih oleh rakyat maka sebaiknya mewakili rakyat,” pungkasnya.
Pewarta :
deha
Disebutkan, eselon II tinggal berdua, ia kelahiran 17 November 1961 dan Apang Bappenda lahir 14 November 1961, maka menjadi PNS berakhir 1 Desember 2021.
Post a Comment