DLH Ajak Kades Bersinergis Laksanakan Perda 4/2010


KUNINGAN (KN),- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengajak para kepala desa dan kepala kelurahan bersinergis untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan.  
 
Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa setiap desa wajib mempunyai Tempat Pembuangan Sampah dan di kelurahan ada Bank Sampah.
 
“Dana Desa bisa untuk membiayai pembangunan infrastruktur Tempat Pembuangan Sampah,” kata Kadis Lingkungan Hidup, Wawan Setiawan melalui Kabid Tata Kelola Lingkungan, Sopyan Pamungkas, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021).
 
Menurutnya, penanganan sampah bukan hanya dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup saja tapi harus dilakukan secara bersama-sama mulai dari hulu yaitu rumah tangga, wilayah desa kelurahan hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Ciniru Jalaksana.
 
“Di TPSA Ciniru Jalaksana sekarang ini sudah over load  jadi hanya bisa menampung residu sampah (sampah sulit didaur ulang), makanya sampah itu harus dipilah dulu, mana sampah organic dan un-organic sejak dari rumah tangga,” katanya.    
 
Dijelaskan, sampah organic misalnya bekas makanan, sedangkan un-organic tidak bisa hancur untuk jangka waktu yang lama seperti plastik atau botol plastik bekas kemasan minuman.
 
“Sebenarnya sampah un-organic bisa diolah atau didaur ulang dan bernilai ekonomis, proses daur ulang itu dimulai dari tingkat desa kelurahan dengan adanya dukungan dari para kepala desa membangun tempat sampah di desa yang dibiayai Dana Desa,” katanya.
 
Ia berharap para kades dan masyarakat bisa mengelola sampah dengan baik dan benar sesuai standar atau prosedur dari Pemda Kuningan maupun Kementerian Lingkungan Hidup.    
 
“Maka proses pengolahan sampah itu bisa optimal dan masyarakat desa mendukung masalah sampah karena merupakan tanggung jawab bersama. Lingkungan bersih menciptakan pola hidup sehat,” harapnya.   
 
Terkait tupoksi Bidang Tata Kelola Lingkungan, Sopyan menjelaskan, bidangnya menjalin kemitraan dengan sekolah terutama Sekolah Adiwiyata (sekolah peduli lingkungan yang sehat, bersih dan lingkungan yang indah).
 
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Kuningan kepada para camat, minimal satu kecamatan ada satu Sekolah Adiwiyata per tahun juga ada bank sampah unit di masing-masing desa,” katanya.
 
Selain itu pula, bidangnya juga menangani Program Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling) dan Teknologi Kajian Dampak serta Teknologi Lingkungan.
 
“Teknologi Kajian Dampak dan Teknologi Lingkungan, terutama dari sisi proses pemberian rekomendasi untuk perizinan karena merupakan salah satu syarat dikeluarkan perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
 
Data yang dihimpun kamangkaranews.com, Bupati Kuningan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan .
 
Bahkan secara nasional ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.