DLH Ajak Kades Bersinergis Laksanakan Perda 4/2010
KUNINGAN (KN),-
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengajak para kepala
desa dan kepala kelurahan bersinergis untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2010 Tentang Persampahan.
Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa setiap desa wajib mempunyai Tempat Pembuangan Sampah dan di kelurahan
ada Bank Sampah.
“Dana Desa bisa
untuk membiayai pembangunan infrastruktur Tempat Pembuangan Sampah,” kata Kadis
Lingkungan Hidup, Wawan Setiawan melalui Kabid Tata Kelola Lingkungan, Sopyan Pamungkas,
kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya,
penanganan sampah bukan hanya dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup saja tapi harus
dilakukan secara bersama-sama mulai dari hulu yaitu rumah tangga, wilayah desa
kelurahan hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Ciniru Jalaksana.
“Di TPSA
Ciniru Jalaksana sekarang ini sudah over
load jadi hanya bisa menampung residu
sampah (sampah sulit didaur ulang), makanya sampah itu harus dipilah dulu, mana
sampah organic dan un-organic sejak dari rumah tangga,”
katanya.
Dijelaskan, sampah
organic misalnya bekas makanan, sedangkan
un-organic tidak bisa hancur untuk
jangka waktu yang lama seperti plastik atau botol plastik bekas kemasan
minuman.
“Sebenarnya
sampah un-organic bisa diolah atau
didaur ulang dan bernilai ekonomis, proses daur ulang itu dimulai dari tingkat
desa kelurahan dengan adanya dukungan dari para kepala desa membangun tempat
sampah di desa yang dibiayai Dana Desa,” katanya.
Ia berharap para kades dan masyarakat bisa mengelola sampah dengan baik dan benar
sesuai standar atau prosedur dari Pemda Kuningan maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
“Maka proses
pengolahan sampah itu bisa optimal dan masyarakat desa mendukung masalah sampah
karena merupakan tanggung jawab bersama. Lingkungan bersih menciptakan pola hidup sehat,” harapnya.
Terkait
tupoksi Bidang Tata Kelola Lingkungan, Sopyan menjelaskan, bidangnya menjalin
kemitraan dengan sekolah terutama Sekolah Adiwiyata (sekolah peduli lingkungan
yang sehat, bersih dan lingkungan yang indah).
“Kami sudah
mengeluarkan surat edaran Bupati Kuningan kepada para camat, minimal satu
kecamatan ada satu Sekolah Adiwiyata per tahun juga ada bank sampah unit di
masing-masing desa,” katanya.
Selain itu pula, bidangnya juga menangani Program Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling) dan Teknologi Kajian Dampak serta Teknologi Lingkungan.
“Teknologi Kajian
Dampak dan Teknologi Lingkungan, terutama dari sisi proses pemberian rekomendasi
untuk perizinan karena merupakan salah satu syarat dikeluarkan perizinan oleh DPMPTSP
Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
Data yang
dihimpun kamangkaranews.com, Bupati Kuningan telah menerbitkan
Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan .
Bahkan
secara nasional ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun
2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Pewarta :
deha
Selain itu pula, bidangnya juga menangani Program Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling) dan Teknologi Kajian Dampak serta Teknologi Lingkungan.
Post a Comment