Nikah Siri Pertama, Nama Suami Tercatat dalam Kartu Keluarga
KUNINGAN
(KN),- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Kuningan, Yudi Nugraha, mengatakan, jika nikah siri pertama maka nama suami
akan tercatat dalam Kartu Keluarga.
“Dalam Kartu
Keluarga yang nikah siri, kepala keluarga adalah istrinya, sedangkan nama
suaminya sebagai anggota keluarga bersama anak-anaknya," kata Yudi kepada kamangkaranews.com.
Hal itu
dikatakan usai kegiatan Peningkatan Akses Layanan Konsultasi dan Pengaduan
Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat 2021 di aula SMPN 2 Kuningan, Rabu
(27/10/2021).
Acara itu sekaligus
Launching dan Uji Coba Program KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Siswa
Untuk Kelangsungan Sekolah) Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Administrasi
Kependudukan.
Menurutnya, Disdukcapil
tidak boleh diskriminatif kepada siapapun harus dilayani termasuk pengajuan
pembuatan Kartu Keluarga dari orang yang nikah siri.
“Selama ini
nikah siri tidak tercatat tapi nantinya akan tercatat karena dalam Kartu Keluarga
status perkawinan itu ada dua yaitu perkawinan tercatat dan perkawinan tidak
tercatat atau nikah siri,” katanya.
Untuk memperoleh
Kartu Keluarga bagi yang nikah siri tidak perlu harus Itsbat Nikah dulu karena Itsbat
Nikah adalah mendapatkan buku nikah atau surat kawin.
Tapi syaratnya
harus dilengkapi STPJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang ditandatangani oleh suami dan isteri yang melangsungkan nikah siri.
“Nama suami tercatat dalam Kartu Keluarga hanya berlaku bagi yang nikah siri pertama, apabila
dia nikah siri lagi atau punya istri lebih dari dua maka di Kartu Keluarga
namanya tidak tercatat,” katanya.
Jangankan yang
nikah siri, Disdukcapil juga sudah melayani 32 orang transgender untuk
mendapatkan identitas dan tidak ada jenis kelamin lain selain laki-laki maupun perempuan.
“Jangan
berpikir waria nanti satusnya waria, di kependudukan hanya dua, laki-laki dan perempuan. Kalau yang transgender itu misalnya
laki-laki seperti perempuan statusnya tetap laki-laki, kalau wanita seperti
laki-laki statusnya tetap perempuan,” katanya.
Terkait KIAT
SUKSES merupakan terobosan baru atau inovasi dari Disdukcapil artinya Kartu
Identitas Anak Terpadu bagi siswa kelangsungan sekolah sebagai upaya
meningkatkan percepatan penerbitan kartu identitas anak bekerja sama dengan Disdikbud
Kabupaten Kuningan.
“Kenapa kami
bekerja sama dengan Disdikbud karena anak-anak usia 0 sampai 16 tahun berada di
lingkup Disdikbud. Contoh 3 tahun di Kober, 4 tahun PAUD, 5 tahun TK
selanjutnya ke SD dan SMP,” katanya.
Ia mengakui, acara hari ini
sangat spesial karena didukung oleh Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat dan ke depan
akan bekerja sama dengan seluruh sekolah di Kabupaten Kuningan.
Pewarta :
deha
Post a Comment