Warga Pertanyakan Juru Parkir Makin Banyak Tanpa Memberi Bukti Retribusi Resmi
KUNINGAN
(KN),- Warga masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mempertanyakan semakin
banyaknya keberadaan juru parkir berseragam yang sebelumnya tidak dikenakan
bayar parkir seperti di halaman atau pelataran toko maupun apotek.
“Dulu di halaman
toko Alfamart atau apotek tidak perlu bayar dan ada tulisannya “Bebas Parkir”
tapi kenapa sekarang malah dipungut oleh juru parkir berseragam ?,” tanya salah
seorang pengendara yang tidak mau namanya ditulis.
Bahkan juru
parkir tersebut tidak memberikan karcis atau bukti retribusi parkir resmi yang
telah diperforasi (deretan angka berbolong kecil pada kertas, red) setelah ia memberikan
uang parkir.
“Tidak hanya
di sini kang, di tempat lain juga begitu. Bukan masalah uang 1000 atau 2000 rupiah, itu
pun kalau saya punya receh tapi jika kebetulan saya tidak punya receh dan
sedang terburu-buru, saya juga bingung harus bagaimana,” ujarnya.
Ia
sebenarnya sudah lama ingin “bicara” di media tapi baru sempat sekarang karena
kebetulan bertemu dengan kamangkaranews.com, pada saat keluar dari salah satu
toko di kawasan Jalan Dewi Sartika.
Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, ketika
dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/9/2021) mengatakan, masyarakat atau
pengendara yang dipungut parkir sebaiknya meminta bukti retribusi parkir
resmi.
Ia menjelaskan,
dasar retribusi pelayanan parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2011
tentang Pelayanan Parkir.
Kemudian, Peraturan
Bupati Kuningan Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Parkir.
Juga
Keputusan Bupati Kuningan Nomor 551.21/KPTS.700-Dishub/2017 tentang Penetapan
Tempat Parkir dan Pemungutan Retribusi Parkir Yang Dikuasai Pemerintah
Kabupaten Kuningan.
“Lokasi
parkir di sepanjang bahu jalan 14 meter dari as jalan dan lokasi parkir yang
ditentukan,” kata Kepala Seksi Perparkiran, Bayu Rusman,
Pengelolaan
parkir terbagi dua jenis, ada yang yang dikelola oleh pemilik seperti toko
modern, toserba, hotel dan obyek wisata yang langsung disetorkan kepada Bappenda berupa pajak parkir dan ada retribusi ke Dishub Kuningan.
Diakui Bayu,
saat ini masih dilakukan penertiban kepada juru parkir karena hampir 50 persen
hasil pungutan parkir tidak disetorkan ke Dinas Perhubungan.
Dengan adanya
juru parkir resmi, Dishub Kuningan telah membantu Pemda mengurangi angka pengangguran
karena lebih baik sebagai juru parkir daripada menjadi pencuri.
“Tahun ini
target dari retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah mencapai 750,72 juta
rupiah, oleh karenanya Dishub Kuningan terus melakukan optimalisasi potensi
dari perparkiran, ” sebutnya.
Menurutnya, dukungan
masyarakat Kabupaten Kuningan sangat baik dalam upaya peningkatan PAD dari
sektor retribusi parkir.
“Kami
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membayar
retribusi parkir resmi karena uang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk
membiayai pembangunan Kabupaten Kuningan,” katanya.
Ia pun tak
lupa menyampaikan terima kasih kepada pengelola obyek wisata Sawah Lope, GNG
Linggarjati, Jam Jampul dan Pondok Pinus Cisantana, yang dinilai tertib
dalam mengelola perparkiran.
Pewarta :
deha
Post a Comment