Percepat Target PTSL, DPR RI dan Kanwil BPN Jabar Sosialisasikan Sertifikasi Tanah
KUNINGAN
(KN),- Anggota Komisi II DPR RI dari FPKB, Yanuar Prihatin, mendorong
pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat target program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu dikatakan Yanuar kepada sejumlah awak media usai Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Grand Cordela, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
PTSL adalah program nasional untuk mempercepat proses pendaftaran atau sertifikasi tanah milik masyarakat. Kenapa harus dipercepat karena Negara Indonesia ini luas ada 126 juta bidang tanah yang harus diselesaikan dan hingga 2020 baru 60-70 persen.
Adapun sisanya sekira 30 persen belum selesai, jika dikerjakan secara biasa misalnya satu tahun satu juta bidang tanah maka kalau 70 juta bidang selesainya 70 tahun.
Urusan negara banyak bukan hanya tanah sehingga muncul gagasan untuk mempercepat itu langsung ke bawah dan locus di desa/kelurahan.
“Maka kepala desa/kelurahan terlibat karena mereka yang tahu peta, lokasi dan permasalahan tanah di wilayahnya,” katanya.
Targetnya tanah di desa sudah terdaftar semua, luasnya dan kepemilikannya karena ini penting untuk disosialisasikan programnya yang merupakan program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
“Saya kira di Kabupaten Kuningan, kita juga sudah mendengar diperkirakan baru 30 persen yang terdaftar di kantor Badan ATR/BPN, bayangkan 70 persen tanah di Kuningan belum terdaftar,” sebutnya.
Disebutkan, sekitar 890.000 bidang tanah dan yang belum terdaftar hampir 70 persen atau 623.000 bidang tanah sehingga harus dipercepat dengan PTSL.
“Itu kan bukan jumlah yang sedikit, tahun ini kita target 70.000 bidang tanah dari 623.000 jadi masih banyak pekerjaan rumah kita di Kuningan, oleh karenanya kenapa sosialisasi ini penting, kepala desa bisa hadir sehingga kita bisa support,” katanya.
Menyikapi kemungkinan adanya aspirasi atau keluhan dari masyarakat mengenai biaya PTSL lebih tinggi tidak sesuai SKB 3 Menteri, ia menjelaskan, menurut teori maksimal Rp150.000 per bidang tanah tapi sesungguhnya tergantung kesepakatan warga di desa.
“Kepala desa harus bisa mengatur, misalnya ada warganya tidak mampu membayar biaya PTSL, masa harus diabaikan tidak diurus sertifikat tanahnya ? Bisa saja dibantu warga lainnya artinya ada subsidi silang atau ada cara lainnya,” kata Yanuar.
Menurut anggota legislatif dari Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) itu solusinya sangat fleksibel berdasarkan keadaan di masing-masing tempat.
“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan PTSL untuk kepentingan pribadi, itu yang harus kita cegah bersama,” tandasnya.
Jika ada oknum memungut biaya PTSL melebihi ketentuan di SKB 3 Menteri bahwa “Biaya di Jawa-Bali Rp150.000 per bidang tanah” ia menjelaskan, sepanjang itu bukan paksaan artinya diberikan secara ikhlas untuk beli roko atau kopi bagi perangkat desa tidak menjadi masalah.
“Jika perangkat desa yang menekan itu tidak boleh,” katanya.
Hal itu dikatakan Yanuar kepada sejumlah awak media usai Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Grand Cordela, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
PTSL adalah program nasional untuk mempercepat proses pendaftaran atau sertifikasi tanah milik masyarakat. Kenapa harus dipercepat karena Negara Indonesia ini luas ada 126 juta bidang tanah yang harus diselesaikan dan hingga 2020 baru 60-70 persen.
Adapun sisanya sekira 30 persen belum selesai, jika dikerjakan secara biasa misalnya satu tahun satu juta bidang tanah maka kalau 70 juta bidang selesainya 70 tahun.
Urusan negara banyak bukan hanya tanah sehingga muncul gagasan untuk mempercepat itu langsung ke bawah dan locus di desa/kelurahan.
“Maka kepala desa/kelurahan terlibat karena mereka yang tahu peta, lokasi dan permasalahan tanah di wilayahnya,” katanya.
Targetnya tanah di desa sudah terdaftar semua, luasnya dan kepemilikannya karena ini penting untuk disosialisasikan programnya yang merupakan program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
“Saya kira di Kabupaten Kuningan, kita juga sudah mendengar diperkirakan baru 30 persen yang terdaftar di kantor Badan ATR/BPN, bayangkan 70 persen tanah di Kuningan belum terdaftar,” sebutnya.
Disebutkan, sekitar 890.000 bidang tanah dan yang belum terdaftar hampir 70 persen atau 623.000 bidang tanah sehingga harus dipercepat dengan PTSL.
“Itu kan bukan jumlah yang sedikit, tahun ini kita target 70.000 bidang tanah dari 623.000 jadi masih banyak pekerjaan rumah kita di Kuningan, oleh karenanya kenapa sosialisasi ini penting, kepala desa bisa hadir sehingga kita bisa support,” katanya.
Menyikapi kemungkinan adanya aspirasi atau keluhan dari masyarakat mengenai biaya PTSL lebih tinggi tidak sesuai SKB 3 Menteri, ia menjelaskan, menurut teori maksimal Rp150.000 per bidang tanah tapi sesungguhnya tergantung kesepakatan warga di desa.
“Kepala desa harus bisa mengatur, misalnya ada warganya tidak mampu membayar biaya PTSL, masa harus diabaikan tidak diurus sertifikat tanahnya ? Bisa saja dibantu warga lainnya artinya ada subsidi silang atau ada cara lainnya,” kata Yanuar.
Menurut anggota legislatif dari Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) itu solusinya sangat fleksibel berdasarkan keadaan di masing-masing tempat.
“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan PTSL untuk kepentingan pribadi, itu yang harus kita cegah bersama,” tandasnya.
Jika ada oknum memungut biaya PTSL melebihi ketentuan di SKB 3 Menteri bahwa “Biaya di Jawa-Bali Rp150.000 per bidang tanah” ia menjelaskan, sepanjang itu bukan paksaan artinya diberikan secara ikhlas untuk beli roko atau kopi bagi perangkat desa tidak menjadi masalah.
“Jika perangkat desa yang menekan itu tidak boleh,” katanya.
PTSL di desa tidak serumit yang dibayangkan, seperti harus diawali Musdes kemudian dibentuk Perdes PTSL dan panitia desa, karena aturannya sudah operasional bisa diterapkan.
“Yang penting secara sosial budaya, sosialisasi komunikasinya, warga diundang pemerintah desa karena bagi pemerintah desa pendataan tanah itu sangat penting,” katanya.
Dengan adanya pendataan tanah di desa, pertama menunjukkan kinerja pemerintahan desa. Kedua, akan mengurangi konflik tanah di wilayah desa. Ketiga, tanah akan menjadi sumber ekonomi setelah ada sertifikat bisa bermanfaat untuk urusan lainnya.
“Kita optimis target sertifikasi tanah di Kabupaten Kuningan akan tercapai secepatnya karena sebetulnya kita mampu, yang harus kita naikkan skalanya adalah koordinasi antara BPN dengan Pemda dan para kepala desa yang mendapat priority mendapatkan PTSL tahun ini,” pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Barat Jabar, Dalu Agung Darmawan, mengatakan, jika PTSL untuk 70.000 bidang tanah tidak dimanfaatkan maka masyarakat Kabupaten Kuningan akan rugi.
“Jika pun di lapangan terdapat kendala ayo kita selesaikan bersama, bahkan Bupati Kuningan dan DPR sepakat mari kita telusuri satu per satu dimana titik lemahnya yang harus mendapatkan penyelesaian,” katanya.
Ia berharap dukungan dari semuanya, termasuk dari media agar warga di desa/kelurahan untuk memanfaatkan program PTSL.
“Biaya angka Rp150.000 per bidang sudah diputuskan di SKB 3 Menteri penggunaannya sudah jelas, jadi kepala desa harus bijak, bagi masyarakat yang tidak punya uang bisa fleksibel ada subsidi silang,” katanya.
Ia optimis dalam kurun waktu tiga bulan PTSL di Kabupaten Kuningan targetnya bisa tercapai.
Pantauan kamangkaranews.com, semua tamu undangan peserta sosialisasi termasuk beberapa awak media sebelum masuk ke ruangan tempat acara, terlebih dahulu harus diswab antigen yang sudah disiapkan panitia.
Pewarta : deha
Post a Comment