Kuningan Marak Rokok Ilegal
KUNINGAN (KN),- Peredaran dan penjualan rokok
ilegal (menggunakan pita cukai palsu,
red) sudah masuk ke pedesaan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
“Selain pembinaan juga dilakukan operasi pasar
oleh Bea Cukai Cirebon,” kata Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, ketika Pembinaan
Pemberantasan Pita Cukai Ilegal Pada Rokok Dan Tembakau kepada kepala desa se-Kecamatan
Cilimus di aula setempat, Selasa (28/9/2021).
Sekda yang didampingi Kabag Perekonomian dan
SDA Setda Kuningan, Aries Susandi, mengatakan, belum lama ini sudah dilakukan
operasi pasar di Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar
Ancaran, Cilimus dan pasar atau pertokoan sekitar Pancalang.
“Ini sebagai langkah kongkret untuk memerangi
peredaran rokok ilegal,” katanya.
Rokok ilegal
telah masuk ke pedesaan dan sudah menjadi tanggung jawab bersama, mengajak
kepada para kepala desa se-Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan larangan
peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya
merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang
kompetitif.
“Kita ketahui merokok dapat mengganggu
kesehatan, terlebih lagi dengan rokok ilegal
karena kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengawasan,”
katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon menjelaskan
ketentuan cukai kepada masyarakat, yaitu pengertian cukai, barang kena cukai,
kerugian rokok ilegal, bahaya
dan ciri-ciri rokok ilegal,
sanksi, tujuan pengawasan di bidang cukai serta penjabaran penggunaan
DBHCHT.
Untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Post a Comment