Benmas dan Lindu Aji “Angkat Bicara” Tanah Bengkok Dijual Kapling


SLAWI (KN),- Penjualan lahan tanah bengkok di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, dengan cara dikapling-kaplingkan menjadi buah bibir hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Tegal, termasuk LSM Benmas dan Ormas Lindu Aji.
 
Lahan tanah bengkok yang luasnya hampir satu hektar itu milik Pemerintah Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, namun lokasinya di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, tepatnya belakang balai Desa Karangmangu.
 
Ramainya perbincangan tersebut setelah Pemerintah Desa Pesarean memasang patok bener bahwa tanah bengkok itu tidak dijual karena masih dalam proses tukar guling.
 
Menurut sumber informasi yang dihimpun oleh awak media kamangkaranews.com,  tanah bengkok itu sudah terjual secara kaplingan dan ada transaksi pembelian dilengkapi kuitansi sebagai bukti jual beli.
 
"Saya memang beli mas, saya tahu itu tanah bengkok dulunya, akan tetapi katanya sudah beres semua urusannya makanya saya tertarik untuk membelinya, saya cuman dikasih kuitansi saja," kata salah seorang pembeli tanah yang identitasnya sengaja tidak disebutkan.
 
Lebih lanjut dikatakan, dirinya merasa kaget kenapa malah ada bener terpasang tanah itu tidak diperjualbelikan. Kemudian ia pun menanyakan kepada penjualnya.
 
“Ia bilang nanti kalau gak jadi dil-dilan uang yang sudah masuk akan dikembalikan," kata pembeli tanah tersebut dengan wajah penuh kekhawatiran setelah mendengar jawaban dari pihak penjual.



Sementara itu, Ketua LSM Benmas, Rudi Petir, mengatakan, seharusnya Pemerintah Desa Pesarean bersikap tegas karena sudah masuk ranah penyerobotan lahan bukan haknya.
 
Rudi merasa heran kenapa tidak dilakukan aduan ke APH karena itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum.     
 
"Akan tetapi kita tidak tahu juga di dalamnya seperti apa, apakah sudah ada kongkalikong atau dil-dilan, saya hanya bisa menduga saja,” ujarnya.
 
Di tempat lain, Ferdiyan, salah satu pemerhati dan anggota organisasi Lindu Aji, mengakui merasa kasihan kepada masyarakat yang sudah membeli tanah kapling dimaksud tanpa proses hukum yang belum jelas.
 
"Saya kasihan terhadap masyarakat yang sudah membeli tanah kapling itu, apalagi dengan proses yang belum jelas (disetujui bupati dan gubernur),” katanya.
 
Kalau pun disetujui dan sampai selesai proses tukar guling, ketika lahan sawah dijadikan kaplingan itu merupakan perbuatan melawan hukum juga sesuai UU Nomor 22 tahun 2019 Pasal 19.
 
“Dalam aturan itu dinyatakan, “dilarang mengaplingkan tanah sawah ke kapling tanpa izin dapat dipidanakan," tegasnya.
 
#team

Diberdayakan oleh Blogger.