Benmas dan Lindu Aji “Angkat Bicara” Tanah Bengkok Dijual Kapling
SLAWI (KN),- Penjualan lahan tanah bengkok di
Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, dengan cara dikapling-kaplingkan
menjadi buah bibir hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Tegal, termasuk LSM
Benmas dan Ormas Lindu Aji.
Lahan tanah bengkok yang luasnya hampir satu
hektar itu milik Pemerintah Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, namun
lokasinya di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, tepatnya belakang balai Desa Karangmangu.
Ramainya perbincangan tersebut setelah Pemerintah Desa Pesarean memasang patok bener bahwa tanah bengkok itu tidak dijual karena masih dalam proses tukar guling.
Menurut sumber informasi yang dihimpun oleh
awak media kamangkaranews.com, tanah bengkok
itu sudah terjual secara kaplingan dan ada transaksi pembelian dilengkapi kuitansi sebagai bukti jual beli.
"Saya memang beli mas, saya tahu itu
tanah bengkok dulunya, akan tetapi katanya sudah beres semua urusannya makanya
saya tertarik untuk membelinya, saya cuman dikasih kuitansi saja," kata salah
seorang pembeli tanah yang identitasnya sengaja tidak disebutkan.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya merasa kaget kenapa
malah ada bener terpasang tanah itu tidak diperjualbelikan. Kemudian ia pun menanyakan
kepada penjualnya.
“Ia bilang nanti kalau gak jadi dil-dilan
uang yang sudah masuk akan dikembalikan," kata pembeli tanah tersebut dengan
wajah penuh kekhawatiran setelah mendengar jawaban dari pihak penjual.
Ramainya perbincangan tersebut setelah Pemerintah Desa Pesarean memasang patok bener bahwa tanah bengkok itu tidak dijual karena masih dalam proses tukar guling.
Sementara itu, Ketua LSM Benmas, Rudi Petir, mengatakan,
seharusnya Pemerintah Desa Pesarean bersikap tegas karena sudah masuk ranah penyerobotan
lahan bukan haknya.
Rudi merasa heran kenapa tidak dilakukan aduan
ke APH karena itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum.
"Akan tetapi kita tidak tahu juga di
dalamnya seperti apa, apakah sudah ada kongkalikong atau dil-dilan, saya hanya
bisa menduga saja,” ujarnya.
Di tempat lain, Ferdiyan, salah
satu pemerhati dan anggota organisasi Lindu Aji, mengakui merasa kasihan kepada
masyarakat yang sudah membeli tanah kapling dimaksud tanpa proses hukum yang
belum jelas.
"Saya kasihan terhadap masyarakat yang
sudah membeli tanah kapling itu, apalagi dengan proses yang belum jelas
(disetujui bupati dan gubernur),” katanya.
Kalau pun disetujui dan sampai selesai
proses tukar guling, ketika lahan sawah dijadikan kaplingan itu merupakan
perbuatan melawan hukum juga sesuai UU Nomor 22 tahun 2019 Pasal 19.
“Dalam aturan itu dinyatakan, “dilarang
mengaplingkan tanah sawah ke kapling tanpa izin dapat dipidanakan," tegasnya.
#team
Post a Comment