Tak Ada Izin Resmi PSDA, Karang Taruna Berencana Pindahkan Kolam Ikan ke Tanah Bengkok Desa
SLAWI (KN),-
Ketua Karang Taruna Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Irfan
Winanda Pratama, mengatakan, akan segera melakukan pemindahan ikan yang ia kelola
bersama anggota karang taruna lainnya di area saluran sekunder irigasi yang
melintasi di wilayah desanya.
"Iya
kemarin sudah dilakukan mediasi oleh karang taruna dengan pihak PSDA Pemali-Comal
dan sudah ada kesepakatan untuk dilakukan pemindahan ikan ke tanah bengkok,"
katanya, Jum'at (13/8/2021).
Irfan mengaku
belum mendapatkan rekomtek dari Dinas PSDA Pemali-Comal mengenai pemanfaatan
saluran sekunder meskipun sudah dilakukan peninjauan oleh dinas terkait setahun
yang lalu.
Sementara
itu, Kepala PSDA Pemali-Comal, Radito, diwakili UPT D.I Pesayangan, Saefudin,
melalui telefon selulernya, mengatakan, hingga saat ini belum ada izin resmi pemanfaatan
saluran sekunder di Desa Kaligayam.
Pada saat
itu pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan saluran yang akan
dimanfaatkan tetapi sebelum ada rekomtek yang disetujui, karang taruna lebih
dulu melakukan pemanfaatan saluran sekunder tersebut.
“Belum ada
izin resmi dari kepala balai, waktu itu kami ditugaskan untuk meninjau ke lokasi
kemudian melaporkan kepada kepala balai sebagai pimpinan,” katanya.
Namun selaku
UPT, ia sudah mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan atau pun pemanfaatan
saluran sekunder sebelum ada izin rekomtek dari kepala balai.
Pewarta : sR
Editor : deha
Editor : deha
Post a Comment