Meskipun Pandemi COVID-19, Bupati Berharap di Kuningan Jangan Ada PHK
KUNINGAN
(KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, berharap, di Kabupaten Kuningan tidak
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meskipun di tengah kondisi pandemi
COVID-19 saat ini sangat sulit.
“Segala
aspek yang dihadapi pengusaha akibat pandemi bisa diselesaikan secara
musyawarah dengan serikat pekerja atau secara bipartit,” katanya ketika membuka
Dialog antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah Kegiatan Lembaga Kerja Sama
(LKS) Tripartit Kabupaten Kuningan di Hotel Purnama Mulai, Kamis (26/8/2021).
Dibentuknya
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
LKS dari
tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota hendaknya menjadi perhatian semua
pihak sebagai lembaga terdepan di bidang ketenagakerjaan dan mampu menjadi
motor penggerak dalam pembangunan ketenagakerjaan.
“Dalam
rangka menghadapi perubahan akibat tatanan hubungan industrial, kita harus
mampu merespon dengan tiga langkah strategis,” katanya.
Pengembangan
dialog secara bipartit dan tripartit untuk mengantisipasi permasalahan sengketa
hubungan industrial yang mengakibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Kemudian, penyiapan
industrial ekonomi digital regulasi adaptif terhadap hubungan perubahan serta
penyiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tangguh dan inovatif dalam merespon
perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
Regulasi ketenagakerjaan
yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan di era ekonomi digital
dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan iklim
investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
Lebih lanjut
dikatakan, hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud apabila selalu
terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah pengusaha dan
pekerja.
“Kami
mengajak kepada semuanya agar hubungan industrial yang kondusif di tengah
dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada, terus mengembangkan inovasi usaha
dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional,” katanya.
Sehingga nantinya
menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak untuk meningkatkan
produktivitas perusahaan dan kebahagiaan pekerja semuanya.
Dialog
seperti ini untuk memupuk hubungan industrial yang lebih harmonis demi kemajuan
Kabupaten Kuningan, memotivasi pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk
mendapatkan kondisi riil yang dapat dirasakan perusahaan, para pekerja atau
buruh.
“Semuanya
itu guna mewujudkan mutual understanding
atau saling pengertian. Kami yakin dengan konsep ini kita akan menemukan solusi
terbaik,” katanya.
Sebelumnya, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menyebutkan, jumlah peserta pembinaan 120 orang meliputi pimpinan,
pengurus dan pekerja perusahaan di Kabupaten Kuningan.
“Terdiri
dari 60 orang pengusaha, 50 pekerja dan 5 orang unsur pemerintah,” sebutnya.
Kegiatan ini
bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusaha dan pekerja dalam
pelaksanaan pemanfaatan sarana hubungan industrial di perusahaan, meningkatkan
pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan.
“Bahkan pengusaha
dan pekerja akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” katanya.
Pewarta :
deha
Post a Comment