Ketua KPU : PAW Pengunduran Diri Anggota DPRD Kuningan Belum Berproses
KUNINGAN
(KN),- Pemberitaan mengenai pengunduran diri ataupun rencana pengunduran diri
anggota DPRD Kabupaten Kuningan, kini ramai dibicarakan berbagai kalangan. Sedikitnya
ada dua anggota DPRD yang mengundurkan diri dan berencana mengundurkan diri.
Anggota legislatif
yang sudah resmi mengundurkan diri yaitu Iyus Firdaus dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) melalui surat resmi ke partai yang ada di
fraksinya.
Sedangkan yang baru berencana mengundurkan diri, karena pihak partai belum menerima surat pengunduran diri secara resmi adalah Deki Zaenal Mutaqin dari Partai Gerindra.
Ketua KPUD
Kuningan, Asep Z Fauzi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/8/2021),
menagatakan, secara aturan jika ada anggota DPRD yang mengundurkan diri,
diberhentikan ataupun meninggal dunia, maka akan ditindaklanjuti dengan proses Pergantian
Antar Waktu (PAW).
“Hal itu untuk
mengisi kekosongan anggota DPRD di parlemen daerah dan terkait PAW DPRD yang
saat ini tengah menjadi trending topic, hingga saat ini KPU Kuningan belum bisa
berproses karena belum menerima surat permohonan nama calon pengganti dari
pimpinan DPRD," kata Asfa, panggilan akrab Asep Z Fauzi.
Menurutnya,
jika nantinya surat sudah masuk, KPU sudah siap menindaklanjutinya sesuai
ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6
tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Asfa pun menjelaskan
terkait alur proses PAW yang berlangsung di KPU yang seharusnya dilaksanakan.
"Pertama,
KPU akan mencatat surat permohonan nama calon pengganti dari DPRD. Selanjutnya
KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon pengganti antar waktu, antara lain SK
penetapan hasil perolehan suara, SK penetapan calon terpilih, serta dokumen
pendukung lainnya," katanya.
Hasil dari
pemeriksaan dan penelitian tersebut, imbuhnya, kemudian dibawa ke forum Rapat
Pleno KPU, sekaligus melakukan klarifikasi apabila ada informasi tertulis dari
masyarakat mengenai calon pengganti antar waktu yang tidak memenuhi syarat.
“Hasilnya
kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya,” ujarnya.
PAW Anggota
DPRD adalah proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang
memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara
dari parpol yang sama dan dapil yang sama pada Pemilu.
"Namun
PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan
kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD
diterima oleh KPU," kata Asfa.
PAW
dilakukan karena beberapa alasan, yaitu karena ada anggota DPRD yang meninggal
dunia, diberhentikan, serta karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri
atau karena ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.
"Maka
secara keseluruhan bandul PAW sesungguhnya ada di tangan Parpol. Agar clean and
clear maka sebelum mengusulkan PAW, Parpol berkewajiban memastikan proses di
internalnya benar-benar telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Terlebih,
imbuhnya, jika penyebab usulan PAW karena ada yang diberhentikan. Dengan
demikian boleh dibilang lancar tidaknya proses PAW bergantung benar tidaknya
proses yang berlangsung di internal Parpol.
Apabila
penyebab PAW karena ada yang meninggal dunia, maka dokumen awal yang dibutuhkan
adalah Akta Kematian.
“Kalau mengundurkan
diri dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan pengunduran diri yang
kemudian direspon oleh pimpinan Parpol yang bersangkutan dengan menerbitkan
surat keputusan pemberhentian," katanya.
Sedangkan,
lanjutnya, apabila karena diberhentikan, maka dokumen awalnya adalah dokumen
dasar pemberhentian. Jika ada upaya hukum dari pihak yang diberhentikan, maka
proses PAW menunggu putusan incraht.
Dokumen-dokumen
itulah yang nantinya dijadikan dasar permohanan PAW oleh Parpol kepada pimpinan
DPRD.
"Dalam
pelaksanaan PAW posisi KPU hanya bisa menunggu karena baru bisa berproses
apabila sudah menerima surat permohonan nama calon pengganti antar waktu dari
pimpinan DPRD " tandasnya.
Di sisi
lain, pimpinan DPRD pun tidak bisa berproses apabila belum menerima surat
pengajuan dari pimpinan Parpol yang bersangkutan. Dalam proses PAW, KPU
Berewajiban menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD paling lama 5 hari kerja
sejak surat diterima. (*)
Sedangkan yang baru berencana mengundurkan diri, karena pihak partai belum menerima surat pengunduran diri secara resmi adalah Deki Zaenal Mutaqin dari Partai Gerindra.
Post a Comment