Tanda Tangan Elektronik Layanan Publik Lebih Cepat dan Dokumen Tak Bisa Dimanipulasi



KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengatakan, dengan diimplementasikannya Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemkab Kuningan, maka pelayanan publik akan lebih cepat.


“Selain itu juga menjadi efektif, fleksibel dan efisien serta terciptanya kemudahan bagi SKPD karena dimana pun mereka berada bisa menandatangani surat-surat,” kata Wahyu, Jumat (30/7/2021).


Dijelaskan, ia sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama TTE antara Diskominfo dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSRE BSSN) RI, di ruang kerjanya yang disaksikan seluruh kepala bidang.


“Hari ini kami telah menandatangi perjanjian kerja sama secara online dengan Kepala BSRE BSSN RI, Bapak Rinaldy, S.Sos., M,” katanya.


Hal itu untuk mendukung pelaksanaan E-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Diskominfo melakukan inovasi digital Tanda Tangan Elektronik (TTE).


Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat bersifat elektronik memuat TTE dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yaitu BSRE BSSN RI.


Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik merupakan hak otoritas Diskominfo Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemkab Kuningan.


Manfaat lain dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditanda tangani tidak bisa dimanipulasi karena keamanannya sangat tinggi.


“Setiap tanda tangan terverifikasi secara digital di BSRE BSSN RI, masing-masing pejabat diberikan password dan kita bisa menghemat waktu, ruang serta penggunaan kertas atau paperles," terangnya.


Untuk memiliki Tanda Tangan Elektronik, lanjut Wahyu, para kepala SKPD terlebih dahulu harus mendaftarkan ke Diskominfo, selanjutnya akan diproses dan didaftarkan ke BSRE BSSN RI untuk mendapatkan verifikasi.


“Untuk pelaksanaannya, kami dari Diskominfo dalam waktu dekat akan melakukan pendataan seluruh kepala SKPD untuk kepemilikan Tanda Tangan Elektronik ini,” katanya.


Lebih lanjut dijelaskan, TTE terdapat dalam aplikasi e-Office, maka secara otomatis pelaksanaannya akan berbarengan dengan aplikasi Sistem Surat Masuk Keluar (SISUMAKER) yang telah terlebih dahulu dilaunching.


Sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, khususnya di era 4.0, ia berharap, pelaksanaan TTE dapat terlaksana dengan optimal dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Kuningan.


Pewarta : deha

Sumber : Diskominfo Kuningan


Diberdayakan oleh Blogger.