Tanda Tangan Elektronik Layanan Publik Lebih Cepat dan Dokumen Tak Bisa Dimanipulasi
KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengatakan, dengan diimplementasikannya Tanda Tangan Elektronik
(TTE) di lingkungan Pemkab Kuningan, maka pelayanan publik akan lebih cepat.
“Selain itu juga menjadi efektif, fleksibel dan efisien serta terciptanya kemudahan bagi SKPD karena dimana pun mereka berada bisa menandatangani surat-surat,” kata Wahyu, Jumat (30/7/2021).
Dijelaskan, ia sudah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama TTE antara Diskominfo dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi
Negara (BSRE BSSN) RI, di ruang kerjanya yang disaksikan seluruh kepala bidang.
“Hari ini kami telah menandatangi
perjanjian kerja sama secara online dengan Kepala BSRE BSSN RI, Bapak Rinaldy, S.Sos., M,” katanya.
Hal itu untuk mendukung pelaksanaan E-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Diskominfo melakukan inovasi digital Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Sertifikat Elektronik
merupakan sertifikat bersifat elektronik memuat TTE dan identitas yang menunjukkan
status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik yaitu BSRE BSSN RI.
Sertifikat Elektronik
atau Tanda Tangan Elektronik merupakan hak otoritas Diskominfo Kabupaten
Kuningan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 68 Tahun 2017
tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemkab Kuningan.
Manfaat lain
dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditanda tangani tidak bisa
dimanipulasi karena keamanannya sangat tinggi.
“Setiap
tanda tangan terverifikasi secara digital di BSRE BSSN RI, masing-masing
pejabat diberikan password dan kita bisa menghemat waktu, ruang serta penggunaan
kertas atau paperles," terangnya.
Untuk memiliki
Tanda Tangan Elektronik, lanjut Wahyu, para kepala SKPD terlebih dahulu harus mendaftarkan
ke Diskominfo, selanjutnya akan diproses dan didaftarkan ke BSRE BSSN RI untuk
mendapatkan verifikasi.
“Untuk
pelaksanaannya, kami dari Diskominfo dalam waktu dekat akan melakukan pendataan
seluruh kepala SKPD untuk kepemilikan Tanda Tangan Elektronik ini,” katanya.
Lebih lanjut
dijelaskan, TTE terdapat dalam aplikasi e-Office, maka secara otomatis
pelaksanaannya akan berbarengan dengan aplikasi Sistem Surat Masuk Keluar
(SISUMAKER) yang telah terlebih dahulu dilaunching.
Sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman, khususnya di era 4.0, ia berharap,
pelaksanaan TTE dapat terlaksana dengan optimal dalam mendukung Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Kuningan.
Pewarta :
deha
Sumber :
Diskominfo Kuningan
Post a Comment