LHP-BPK WTP “Dicolek” dalam Rapat Paripurna DPRD Virtual



KUNINGAN (KN),- Kendati Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan memberikan catatan 7 rekomendasi umum serta 22 rekomendasi khusus terhadap LPJ APBD Kuningan 2020, namun seluruh Fraksi DPRD menyetujui Raperda itu untuk ditetapkan menjadi Perda.

 

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan secara virtual dipimpin Ketua DPRD, Nuzul Rachdy didampingi Wakil Ketua, Ujang Kosasih dan Dede Ismail, di Ruang Sidang Utama, Kamis (8/7/2021).  

 

Sementara itu, Bupati Kuningan beserta jajarannya bertempat di Ruang Rapat Linggarjati, Setda Kuningan.

 

Rapat Paripurna tersebut mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Kuningan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD Kuningan 2020 yang dibacakan bergiliran oleh Rany Febriani dan SAW Tresna Septiani.

 

Pantauan kamangkaranews.com, yang menarik dari 7 rekomendasi umum serta 22 rekomendasi khusus, diantaranya mengenai LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan).

 

Ranny menyebutkan, dalam LHP-BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan tahun 2020 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

WTP tidak menjadi jaminan 100 persen patuh terhadap perundang-undangan serta bebas dari kekurangan dan ketidakpatutan yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pembangunan.

 

“Masih banyak yang perlu dikaji, dikritisi, diperbaiki dan dibenahi. Misalnya sisi efektifitas, efesiensi, skala prioritas, integritas dan lainnya. WTP tidak boleh menjadikan kita jumawa dan merasa bebas dari cela,” kata Rany.

 

Sedangkan SAW Tresna Septiani, antara lain mengatakan, asset daerah yang selalu menjadi temuan BPK agar diperhatikan serius oleh Pemerintah Daerah. Pada 2020 aset di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang menjadi temuan terbesar.

 

“Untuk meminimalisir, setidaknya mengurangi temuan BPK, kami meminta kepada saudara Bupati untuk mempersiapkan SDM yang mumpuni dalam hal pendataan dan penataan asset daerah,” katanya.

 

deha  

Diberdayakan oleh Blogger.