Jika Perbaikan PJU dalam APBD Perubahan 2021 Tak Direspon Dinilai Tidak Manusiawi
KUNINGAN
(KN),- Anggaran perbaikan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah tempat di
Kabupaten Kuningan yang selama ini terkesan “dipingpong”
akhirna menemui kejelasan.
Betapa
tidak, pada 2021 banyak PJU yang padam atau rusak dan tidak satupun yang
diperbaiki sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, kenapa Pemda
Kuningan melakukan pembiaran karena adanya refocusing anggaran.
Fenomena itu
berdampak kepada kredibilitas salah satu SKPD yang diberi kewenangan menangani PJU
yaitu Dinas Perhubungan Kuningan sehingga sering menjadi sasaran keluhan
masyarakat, padahal dinas tersebut belum menerima uang untuk perbaikan PJU.
Biaya
perbaikan dan pemeliharaan PJU berasal dari pembayaran pajak pelanggan listrik PLN sebesar 7
persen dari nilai pokok yang diatur dalam Perda Nomor 31 tahun 2013 tentang Pajak
Penerangan Jalan Umum (PPJU).
Kemudian,
pajak tersebut disetorkan PLN ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA)
Kabupaten Kuningan setiap tanggal 20 per bulannya.
Data yang
dihimpun, jumlah pajak itu cukup fantastis. Misalnya penerimaan PPJU tahun 2020 mencapai Rp21,3 milyar bayar ke PLN Rp9,9 milyar, maka
selisih (SILPA) kurang lebih Rp12 milyar.
“Pajak PJU
minimal harus dikembalikan 30 persen dari Rp12 milyar untuk pemeliharaan PJU atau Rp3,6 milyar,” sebut Kepala
Dinas Perhubungan, Jaka Chaerul, melalui whatsapp, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, pengadaan dan pemeliharaan yang kurang karena refocusing anggaran, sedangkan Pokir untuk PJU tidak boleh direfocusing.
Selain itu pula, Pokir Rp2,1 milyar, pemeliharaan Rp500 juta, cecer Rp100 juta, saldo Rp900 juta untuk migrasi Rp700 juta maka sisanya Rp200 juta pengadaan. Artinya pemeliharaan Rp500 juta untuk satu tahun dibagi empat triwulan jadi setiap tiga bulan Rp125 juta.
Kondisi musim hujan tidak menentu maka anggaran sebesar itu untuk tiga bulan tidak mencukupi apalagi PJU semakin banyak terutama permintaan dari desa-desa, sehingga banyak desa yang belum maksimal mendapatkan jatah PJU.
"Ini yang mengganggu pemikiran saya karena saya yang mengusulkan PPJU pada tahun 2013," katanya.
Menyikapi
hal itu, lanjut Jaka, sudah mengajukan agar PPJU direalisasikan dalam APBD
Perubahan 2021.
“Kita ajukan
di APBD Perubahan 2021 mudah-mudahan direspon, kalau tidak ya keterlaluan,
tidak manusiawi dan tidak punya perasaan,” tandasnya.
Ia pun
mengingatkan kepada anggota DPRD Kuningan jangan sampai muncul mosi tidak
percaya dari rakyat terhadap para wakil rakyat dan dikhawatirkan akan menggugat
pajak PJU bahkan tidak akan membayar lagi pajak tersebut.
“Jika tidak
diperhatikan akan berakibat Pemda Kuningan mengalami kesulitan membiayai
perbaikan PJU kalau pajak PJU ditolak masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan, Apang
Suparman, membenarkan mengenai alur pembayaran Pajak PJU dari PLN yang
disetorkan ke kas daerah setiap tanggal 20 per bulannya.
“Kapan uang
itu dikeluarkan dari kas daerah adalah wewenang Ketua TAPD Kabupaten Kuningan,
Pak Dian, silahkan konfirmasi kepada beliau agar semuanya jelas,” ucap Apang di
ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dian
Rachmat Yanuar, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com melalui whatsapp, Selasa
(16/3) mengatakan, akan menghitung dulu besaran alokasi anggarannya.
“Akan kita
hitung dulu besaran alokasi untuk PJU yang sudah dipasang dalam APBD berapa,”
katanya
Sebagai
ketua TAPD, ia akan menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan untuk menghitung riilnya berapa yang sudah
dipasang dalam APBD 2021.
“Nanti
kurang lebihnya kita bahas bersama Dinas Perhubungan,” kata Dian yang juga
Sekda Kuningan.
deha
Post a Comment