Ini Bedanya PPKM Darurat, PSBB, PPKM dan PPKM Mikro
KUNINGAN
(KN),- Saat ini ramai di berbagai media bahwa Presiden RI, Joko Widodo, menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122
kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Namun masih
banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara PPKM Darurat dengan
PSBB, PPKM dan PPKM Mikro. Berikut ini penjelasan yang dihimpun tim redaksi dari
berbagai sumber.
PPKM Darurat
PPKM darurat
diberlakukan mencakup: 100% work from home (WFH) untuk sektor non-esensial (bidang usaha tidak mendasar artinya disini tidak pokok, penting, utama ) tidak juga
seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Sedangkan untuk sektor esensial (lingkungan usaha yang sifatnya mendasar atau harus ada) diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Pusat
perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki
lima, lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak
menerima makan di tempat (dine in).
Pelaksanaan
kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu,
seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kemudian, fasilitas umum ditutup
sementara.
Kegiatan
seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi
umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi
pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Pelaku
perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis
dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR
H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh
lainnya.
Masker tetap
dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan
face shield (pelindung wajah biasanya terbuat dari plastik mika) tanpa penggunaan masker dan terakhir pelaksanaan PPKM Mikro di RT
dan RW zona merah tetap diberlakukan.
PSBB
PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi wilayah
yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh
gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota
tertentu.
Kegiatan
yang dibatasi yaitu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dihentikan dan diganti dengan kegiatan
belajar di rumah secara virtual. Selain itu, kantor dibatasi proses bekerja
dari rumah atau work from home (WFH).
Semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum. Lalu penerapan dalam fasilitas umum dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.
Kemudian,
warga juga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi
menimbulkan kerumunan.
Jumlah
penumpang dan jam operasional transportasi umum telah dibatasi sekitar 50%.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, penumpang per kendaraan dibatasi.
Dalam
Permenkes, kegiatan warga terkait pertahanan dan keamanan juga dibatasi. Namun,
hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
PPKM
PPKM
merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. Bedanya masih
mengizinkan sebagian kegiatan warga dan hal ini berdasarkan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk
Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan PPKM
itu membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH)
sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) di sekolah secara daring atau online.
Sektor
esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat
beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan
makan di restoran (makan dan minum) di tempat sebesar 25% dan untuk layanan
makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan
jam operasional restoran.
Membatasi
jam operasional mall sampai dengan pukul 19.00. Kemudian, mengizinkan kegiatan
konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Tempat
ibadah dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% secara ketat.
PPKM Mikro
PPKM Mikro
mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro
dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam
rangka pengendalian Covid-19.
Aturan ini
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan
kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona
merah.
Pada zona
merah, dilakukan PPKM tingkat RT dan diberlakukan larangan berkerumun lebih
dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
Wib.
Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 wajib ditiadakan. Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Tim Redaksi : deha Kuningan, SR Brebes, FR Tegal.
Post a Comment