GRAB Tidak Terlibat Aksi Penolakan PPKM



JAKARTA (KN),- President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam siaran persnya, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam Rencana Seruan Aksi Nasional terhadap Penolakan PPKM yang disebut akan berlangsung pada hari ini.

Hal itu adanya informasi yang tersebar melalui pesan instan mengindikasikan bahwa Grab dan beberapa platform teknologi lain akan menjadi salah satu pendukung aksi massa yang akan berlangsung di Jakarta pada 24 Juli.
 
“Bersama ini kami tegaskan, Grab tidak terlibat sama sekali dalam gerakan ini dimana penyertaan logo perusahaan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, Ridzki mengatakan, sejak awal pandemi, Grab senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan mendukung penuh upaya penanganan pandemi COVID-19 serta pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui berbagai inisiatif.

Grab juga telah berperan aktif mendorong percepatan program vaksinasi nasional bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah dilaksanakan sejak Februari 2021.  
 
“Hingga kini telah membantu distribusi vaksin di lebih dari 54 kota dan kabupaten se-Indonesia kepada lebih dari ratusan ribu masyarakat, termasuk lansia, penyandang disabilitas, pekerja sektor pariwisata dan mitra pengemudi Grab," sebutnya.

Ridzki menambahkan, Grab berkomitmen dalam mendukung sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi para mitra selama masa pandemi ini melalui berbagai program bantuan seperti program ATASI.

ATASI singkatan Antisipasi, merupakan pengembalian biaya tes Antigen atau PCR mitra pengemudi serta proteksi pendapatan sampai Rp3 juta per mitra yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kemudian, Tangkal yaitu dukungan Grab bagi mitra pengemudi untuk memperoleh barang kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan melalui aplikasi mitra.
 
Lalu, Vaksinas, mendorong dan mendukung program vaksinasi bagi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Para mitra pengemudi dan pengiriman Grab terikat oleh kode etik, termasuk ketentuan mengatur mereka tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain.
 
“Tidak terkecuali merugikan Grab,” tandasnya.

Atas ketentuan ini, mitra yang terlibat akan bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Grab dari segala pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain.
 
“Apakah latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merk atau logo Grab atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Grab," katanya.

ia menegaskan, sikap maupun opini yang diungkapkan oleh mitra pengemudi dan pengiriman Grab seluruhnya bersifat pribadi serta tidak mencerminkan sikap Grab sebagai perusahaan.
 
Pewarta : Andika kontributor Jakarta.


Diberdayakan oleh Blogger.