Diduga Langgar UU KIP, Sekda, Kadis Kominfo dan Kabag TU DPRD Kabupaten Tegal Diadukan ke Polisi



TEGAL (KN),- Pegiat anti korupsi Kabupaten Tegal, Jusri Sihombing, membuat pengaduan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono ke Satreskrim Polres Tegal, Senin (19/7/2021) pukul 09.00 WIB.

 

Selain Sekda, Jusri juga mengadukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

 

“Pengaduan ketiganya atas dugaan pelanggaran pasal 52 Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Jusri dalam keterangan persnya.

 

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika dirinya mengajukan permohonan informasi kepada Kadis Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal pada 2018 lalu.

 

Permohonan itu berupa salinan/fotokopi surat pertanggungjawaban dan kwitansi pembayaran dari paket/kegiatan swakelola tahun anggaran 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

 

“Pertanggungjawaban yang dimaksud berupa Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD, Kegiatan Reses dan Penyebarluasan Informasi Kegiatan,” katanya.

 

Permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh PPID sehingga menjadi sengketa informasi dan disidangkan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah dan sudah diputus dengan amar putusan memerintahkan Sekda Kabupaten Tegal agar memberikan informasi yang dimohonkan.

 

Atas putusan KI Jawa Tengah, Sekda Kabupaten Tegal mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN) dan sudah disidangkan dan diputus dengan amar putusan menolak keberatan yang diajukan Sekda.

 

Menyikapi putusan PTUN tersebut, Sekda Kabupaten Tegal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sudah disidangkan dengan amar putusan menolak kasasi yang diajukan oleh Sekda Kabupaten Tegal.

 

Namun hingga saat ini, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal belum memberikan informasi atau materi yang diajukan karena Sekretariat DPRD selaku pihak yang menguasai informasi menyatakan keberatan dan menolak untuk memberikannya.

 

Jusri akhirnya mengadukan Sekda Kabupaten Tegal selaku atasan PPID, Kadis Kominfo selaku PPID dan Kabag TU Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal selaku PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal ke Kepolisian Resor Tegal untuk diproses hukum sesuai ketentuan.

 

Menanggapi hal ini, Kadis Kominfo Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, ketika dikonfirmasi melalui stafnya mengatakan akan menindaklanjuti informasi aduan tersebut.

 

"Menunggu Pak Kadis yang tengah hadir di peresmian rusunawa Suradadi. Nanti Pak Kusnianto Kabid IKP yang akan berkomunikasi dengan Pak Kadis," jelas salah seorang staf.

 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo, mewakili Sekwan, mengatakan akan menghormati proses hukum yang diambil oleh Jusri.

 

"Seingat saya soal (masalah) ini sudah lama, sekitar tiga tahun ke belakang. Kalau Pak Jusri membuat aduan ke Polres terkait hal itu, kami mengalir saja, ikuti proses hukumnya," pungkas Rustoyo.

 

Pewarta : sR

Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.