Diduga Langgar UU KIP, Sekda, Kadis Kominfo dan Kabag TU DPRD Kabupaten Tegal Diadukan ke Polisi
TEGAL (KN),- Pegiat anti korupsi Kabupaten
Tegal, Jusri Sihombing, membuat pengaduan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono ke Satreskrim Polres Tegal, Senin (19/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Selain Sekda, Jusri juga mengadukan Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) dan Kepala Bagian Tata Usaha
(Kabag TU) Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.
“Pengaduan ketiganya atas dugaan pelanggaran
pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Jusri dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika dirinya
mengajukan permohonan informasi kepada Kadis Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal pada 2018
lalu.
Permohonan itu berupa salinan/fotokopi surat
pertanggungjawaban dan kwitansi pembayaran dari paket/kegiatan swakelola tahun
anggaran 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.
“Pertanggungjawaban yang dimaksud berupa
Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD, Kegiatan Reses dan Penyebarluasan Informasi
Kegiatan,” katanya.
Permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh PPID
sehingga menjadi sengketa informasi dan disidangkan di Komisi Informasi (KI)
Provinsi Jawa Tengah dan sudah diputus dengan amar putusan memerintahkan Sekda Kabupaten
Tegal agar memberikan informasi yang dimohonkan.
Atas putusan KI Jawa Tengah, Sekda Kabupaten
Tegal mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN) dan
sudah disidangkan dan diputus dengan amar putusan menolak keberatan yang
diajukan Sekda.
Menyikapi putusan PTUN tersebut, Sekda Kabupaten
Tegal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sudah disidangkan dengan amar
putusan menolak kasasi yang diajukan oleh Sekda Kabupaten Tegal.
Namun hingga saat ini, Dinas Kominfo Kabupaten
Tegal belum memberikan informasi atau materi yang diajukan karena Sekretariat
DPRD selaku pihak yang menguasai informasi menyatakan keberatan dan menolak
untuk memberikannya.
Jusri akhirnya mengadukan Sekda Kabupaten
Tegal selaku atasan PPID, Kadis Kominfo selaku PPID dan Kabag TU Sekretariat
DPRD Kabupaten Tegal selaku PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal
ke Kepolisian Resor Tegal untuk diproses hukum sesuai ketentuan.
Menanggapi hal ini, Kadis Kominfo Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, ketika dikonfirmasi melalui stafnya mengatakan akan menindaklanjuti informasi aduan tersebut.
"Menunggu Pak Kadis yang tengah hadir di
peresmian rusunawa Suradadi. Nanti Pak Kusnianto Kabid IKP yang akan
berkomunikasi dengan Pak Kadis," jelas salah seorang staf.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal,
Rustoyo, mewakili Sekwan, mengatakan akan menghormati proses hukum yang diambil
oleh Jusri.
"Seingat saya soal (masalah) ini sudah
lama, sekitar tiga tahun ke belakang. Kalau Pak Jusri membuat aduan ke Polres
terkait hal itu, kami mengalir saja, ikuti proses hukumnya," pungkas
Rustoyo.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment