Dari 113 Pegawai KPK Terkonfirmasi Positif COVID-19, 43 Dinyatakan Sembuh



JAKARTA (KN),- Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan pers melalui whatsapps, Sabtu (10/7/2021) menyebutkan, 43 pegawai KPK dinyatakan telah sembuh dari COVID-19.


“Sebelumnya tercatat 113 pegawai KPK terkonfirmasi positif COVID-19," sebutnya.


Satu orang meninggal dunia yaitu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi, Minggu 27 Juni 2021 pukul 05.30 WIB di RS PoIri Kramat Jati, Jakarta.


“Kompol Ardian telah bertugas selama 7 tahun di KPK dan menangani berbagai kasus korupsi,” katanya.


Kendati demikian, terdapat 43 kasus baru dan 69 pegawai lainnya masih dalam proses perawatan maupun isolasi mandiri, sehingga total per hari ini masih tercatat 112 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.


Dari 112 pegawai tersebut, 6 orang dalam perawatan dengan kondisi tanpa gejala, bergejala ringan hingga sedang. Selebihnya, 106 pegawai lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.


"Dalam kurun waktu tersebut hingga hari ini sebanyak 43 pegawai telah dinyatakan sembuh," katanya.


KPK terus memperketat potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga dan melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.


"Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor," katanya.


KPK juga telah menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor.


Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam, dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.


Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.


“Tetap memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

  

*Kontributor Jakarta : Andika 

Diberdayakan oleh Blogger.