59 Calon Haji Minta Uang Setoran Lunas ONH Dikembalikan
JAKARTA
(KN),- Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada 1442 Hijriah /
2021 Masehi menyebabkan adanya permintaan pengembalian uang setoran pelunasan ONH
(Ongkos Naik Haji) dari sejumlah calon haji.
“Ada 59
orang calon haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan, 34 calon haji reguler
dan 25 orang calon haji khusus,” sebut Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Kemenag, Ramadan Harisman, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Sedangkan tahun
kemarin, sebanyak 1.688 orang calon haji reguler dan 438 calon haji khusus yang
mengajukan pengembalian setoran lunas.
Dijelaskan, calon
haji yang telah mengajukan pengembalian pelunasan langsung diproses untuk
diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti
sesuai alur yang sudah ditetapkan.
“Sesuai dengan ketentuan,
proses pengembalian itu berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana
jamaah ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Ia menyebutkan, 198.371
orang calon haji reguler dan 15.476 orang calon haji khusus telah melakukan pelunasan yang dicatat dalam Sistem
Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.
Pemerintah memberikan
pilihan kepada calon jemaah haji untuk mengambil kembali setoran pelunasannya
mengacu Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021, tertanggal 3 Juni, tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442
H /2021 M.
Calon jemaah haji
reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya
Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota)
tempat mereka mendaftar.
"Untuk haji khusus,
mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus (PIHK) tempat mendaftar," katanya.
Pemerintah RI tidak
memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung
membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.
“Pemerintah tidak
punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah,
salah satunya adalah keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19,”
pungkasnya.
Analisa kamangkaranews.com, jika dihitung keseluruhan uang ONH 2021 mencapai Rp10.740.204.000.000 (sepuluh triliun tujuh ratus empat puluh
miliar dua ratus empat juta rupiah).
Uang tersebut
terdiri dari biaya haji regular Rp44.000.000 dikalikan 198.371 orang dan biaya
haji khusus atau plus Rp130.000.000 dikalikan 15.476 orang.
*Kontributor
Jakarta : Andika
Post a Comment