Warga Kedungwungu Tuntut Kadesnya Mundur ? Ini Alasannya
SLAWI (KN),-
Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, dituntut mundur dari jabatannya setelah dilaporkan ke Inspektorat Tegal karena diduga telah
menyalahgunakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp166.000.000.
Salah seorang warga yang menjadi pelapor (MF), kepada kamangkaranews.com di rumahnya, Jumat (21/5/2021) mengungkapkan, ia bersama warga lainnya telah melakukan orasi di depan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Tegal, kemarin (20/5).
"Kemarin
kami bersama lima puluh warga lainnya beramai-ramai melakukan orasi di depan
pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Tegal, bertepatan dengan Hari
Kebangkitan Nasional Republik Indonesia," katanya
Hal ini ia lakukan
selaku warga masyarakat Desa Kedungwungu dalam menyikapi putusan Inspektorat Kabupaten Tegal yang telah
menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala desa.
"Ketika
inspektorat bisa membuktikan ada kerugian negara sebesar Rp166.000.000 berarti
apa yang kami laporkan adalah benar, kepala desa sudah melakukan korupsi, jadi
mundur saja," tandasnya.
Sementara
itu, Kepala Desa Kedungwungu (AM) tidak berada di tempat, bahkan di kantor
balai desa hanya ada seorang penjaga saja tidak ada aktivitas pelayanan namun
menurut informasi kalau kades tersebut sedang kondangan di daerah Danawarih.
Ketika dikarifikasi
melalui telefon selulernya, ia mengatakan masih sakit dan belum bisa melakukan
aktivitasnya sejak kemarin.
"Mohon
maaf, saya sedang kurang sehat, sekarang sedang pergi berobat, jadi belum
bisa ke balai desa," katanya
Ditanya soal
tuntutan warga yang menginginkan dirinya mundur dari jabatannya, AM tidak memberikan
jawaban.
Terpisah, Kepala
Inspektorat Kabupaten Tegal, Prasetiawan, saat dikonfirmasi melalui telepon
selulernya terkait adanya kerugian negara yang harus dikembalikan, ia mengatakan,
uang itu sudah dikembalikan tapi detailnya lupa karena datanya ada di kantor.
"Sudah
dikembalikan dan semua bukti ada di Inspektorat tapi soal kapan dikembalikan,
semua data ada di kantor, saya lupa detailnya," katanya.
Menurutnya, persoalan
Kades Kedungwungu, kemarin sudah gamblang dijelaskan oleh Asisten 1 bersama
tim dari Inspektorat yang menjadi dasar atau pedoman adalah PP Nomor 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah di Kabupaten Tegal.
"Kemudian
ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh Bupati, Kajari dan Kapolres
pada tahun 2018," pungkasnya.
Pewarta : sR
Editor :
deha
Post a Comment