Penyekatan Jalan untuk Menekan Penyebaran Covid-19
KUNINGAN
(KN),- Terkait larangan mudik mulai 6 – 17 Mei 2021 dan penyekatan jalan
menjelang Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten
Kuningan bersama tim gabungan, bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Hal itu
dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, kepada
kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
“Kami melaksanakan
perintah dari Presiden RI, Kementerian Perhubungan RI dan Bupati Kuningan dalam
upaya meminimalisir penyebaran Covid-19,” katanya.
Kepada
masyarakat Kabupaten Kuningan ia berharap agar memahami dan memaklumi tugas
aparatur negara yang berada di bawah harus mematuhi perintah pimpinan karena
untuk kebaikan semua warga masyarakat.
Dijelaskan,
chek point serentak se-Indonesia dimulai pada 6-17 Mei 2021, namun sebelum
tanggal tersebut yakni 22 April 2021 sudah membuat posko-posko.
“Mulai
tanggal 6 Mei 2021 mobil Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam
Provinsi (AKDP) dilarang melintas, jika tetap memaksa maka Kementerian
Perhubungan akan mencabut Izin Laik Jalan,” katanya.
Meskipun sebelumnya
sudah digelar rapat terbatas di Mabes Polri dengan jajaran Polda dan para
Kadishub, pada bulan Maret 2021, yang intinya Kapolri akan mengizinkan mudik
tapi setelah kejadian di India maka mudik di Indonesia dilarang.
Untuk mobil
nomor polisi Kuningan yaitu E masih diperbolehkan masuk ke Kuningan tapi kalau
bukan, misalnya B atau D maka akan disuruh putar balik.
Menyikapi di
wilayah Ciayumakuning tidak diperbolehkan mudik lokal berbeda dengan di
Bodetabek, ia menerangkan, ada perbedaan antara mudik dan balik kampung.
“Jika ada
orang Kuningan, KTPnya Kuningan bekerja di Jakarta dan ada surat tugas bekerja
ingin ke Kuningan namanya balik kampung tapi kalau orang Kuningan KTPnya
Jakarta kemudian ke Kuningan disebut mudik,” katanya.
Disebutkan,
jumlah personel Dishub yang ditugaskan di chek point sebanyak 42 orang dan
setiap harinya ia monitoring berkeliling ke posko-posko.
Menurutnya, kesehatan
adalah hukum tertinggi, sebelum ekonomi maka harus sehat dulu, Pemerintah
Indonesia tidak mau ada kejadian seperti di India, biasanya setelah libur
panjang ada penambahan kasus Covid-19.
Dinas
Perhubungan selalu berupaya mencegah menekan penyebaran Covid-19, sudah hampir dua
tahun Indonesia, termasuk Kabupaten Kuningan tersiksa Covid-19.
Menurutnya,
mudik tidak selamanya sebagai bentuk kasih sayang masyarakat perantau atau
pemudik terhadap keluarganya di kampung halaman karena Covid-19 belum ada
obatnya, sedangkan vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus itu dengan cara
meningkatkan immunitas tubuh (kekebalan).
“Buat apa
mudik jika nantinya menyebarkan Covid-19 dan akan menambah kesengsaraan kepada
keluarga maupun saudaranya di kampung halaman ?,” tandasnya.
deha
Post a Comment