Penyekatan Jalan untuk Menekan Penyebaran Covid-19




KUNINGAN (KN),- Terkait larangan mudik mulai 6 – 17 Mei 2021 dan penyekatan jalan menjelang Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan bersama tim gabungan, bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.   

 

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021). 

 

“Kami melaksanakan perintah dari Presiden RI, Kementerian Perhubungan RI dan Bupati Kuningan dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19,” katanya.

 

Kepada masyarakat Kabupaten Kuningan ia berharap agar memahami dan memaklumi tugas aparatur negara yang berada di bawah harus mematuhi perintah pimpinan karena untuk kebaikan semua warga masyarakat.

 

Dijelaskan, chek point serentak se-Indonesia dimulai pada 6-17 Mei 2021, namun sebelum tanggal tersebut yakni 22 April 2021 sudah membuat posko-posko.

 

“Mulai tanggal 6 Mei 2021 mobil Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang melintas, jika tetap memaksa maka Kementerian Perhubungan akan mencabut Izin Laik Jalan,” katanya.

 

Meskipun sebelumnya sudah digelar rapat terbatas di Mabes Polri dengan jajaran Polda dan para Kadishub, pada bulan Maret 2021, yang intinya Kapolri akan mengizinkan mudik tapi setelah kejadian di India maka mudik di Indonesia dilarang.    

   

Untuk mobil nomor polisi Kuningan yaitu E masih diperbolehkan masuk ke Kuningan tapi kalau bukan, misalnya B atau D maka akan disuruh putar balik.

 

Menyikapi di wilayah Ciayumakuning tidak diperbolehkan mudik lokal berbeda dengan di Bodetabek, ia menerangkan, ada perbedaan antara mudik dan balik kampung.

 

“Jika ada orang Kuningan, KTPnya Kuningan bekerja di Jakarta dan ada surat tugas bekerja ingin ke Kuningan namanya balik kampung tapi kalau orang Kuningan KTPnya Jakarta kemudian ke Kuningan disebut mudik,” katanya.

 

Disebutkan, jumlah personel Dishub yang ditugaskan di chek point sebanyak 42 orang dan setiap harinya ia monitoring berkeliling ke posko-posko.

 

Menurutnya, kesehatan adalah hukum tertinggi, sebelum ekonomi maka harus sehat dulu, Pemerintah Indonesia tidak mau ada kejadian seperti di India, biasanya setelah libur panjang ada penambahan kasus Covid-19.

 

Dinas Perhubungan selalu berupaya mencegah menekan penyebaran Covid-19, sudah hampir dua tahun Indonesia, termasuk Kabupaten Kuningan tersiksa Covid-19.  

 

Menurutnya, mudik tidak selamanya sebagai bentuk kasih sayang masyarakat perantau atau pemudik terhadap keluarganya di kampung halaman karena Covid-19 belum ada obatnya, sedangkan vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus itu dengan cara meningkatkan immunitas tubuh (kekebalan).

 

“Buat apa mudik jika nantinya menyebarkan Covid-19 dan akan menambah kesengsaraan kepada keluarga maupun saudaranya di kampung halaman ?,” tandasnya. 

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.