Penyandang Disabilitas Mental/ODGJ Tidak Boleh Dipasung
KUNINGAN
(KN),- Penyandang disabilitas mental/ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) tidak boleh
dipasung karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Hal itu
dikatakan Kadis Sosial melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Endi Susilawandi di
ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021) menyikapi masih adanya kasus pemasungan
terhadap penyandang disabilitas mental/ODGJ di Kabupaten Kuningan.
Berita sebelumnya : https://www.kamangkaranews.com/2021/05/dinsos-buka-pasung-warga-cikubangsari.html
Dijelaskan, pada
2017 Pemerintah Indonesia sudah ada Nota Kesepahaman yang ditandatangan Menteri
Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Menteri
Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Kapolri Tito Carnavian dan Kepala BPJS Fahmi Idris.
“Nota
Kesepahaman Tentang Pencegahan dan Penanganan Pemasungan Bagi Penyandang
Disabilitas Mental/ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Dinas Sosial Kabupaten
Kuningan sudah menyampaikan informasi kepada masyarakat apabila ada kasus
pemasungan agar memberitahu kepada kami,” katanya.
Kenapa dalam
Nota Kesepahaman itu melibatkan kepolisian ?, karena dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pasal 86 terdapat sanksi bagi yang
melakukan pemasungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
“Hanya saja,
sanksinya tidak jelas, apakah denda atau pidana,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, penyandang disabilitas mental/ODGJ mempunyai
hak sehat.
“Di Kabupaten
Kuningan masih ditemukan ODGJ yang dipasung dengan berbagai cara, seperti diikat,
dikurung dan lain sebagainya, maka hak untuk
hidup bebas dan hak sehat tidak ada,” katanya.
Dinas Sosial
ingin menuntaskan persoalan pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental/ODGJ,
pasca pengobatan yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka tugas Dinsos adalah rehabilitasi.
“Kendala
yang dihadapi yaitu di Jawa Barat belum adanya panti untuk ganguan jiwa yang ada
di jalanan, tidak ada identitasnya mau dikemanakan ?,” tanya dia.
Penanganan
ODGJ harus dilakukan bersama-sama lintas sektoral dan terintegrasi, apalagi menurut
informasi Dinkes Kabupaten Kuningan tahun 2017 terdapat 2232 ODGJ tapi data
terakhir katanya 1799.
“Oleh
karenanya, perlu adanya pendataan ODGJ by name by address sesuai permintaan dari
Kemensos RI, kami sudah minta bantuan dan mengirim surat ke Dinkes Kuningan pada
Desember 2020 agar koordinasi dan sinergitas terus ditingkatkan,” katanya.
Diakui Endi,
Dinas Sosial tidak memiliki SDM untuk pendataan, berbeda dengan Dinas Kesehatan
yang mempunyai UPTD Puskesmas di setiap kecamatan dan tenaga kesehatan yang
menangani kesehatan jiwa.
Kendala
lainnya, ODGJ dari keluarga miskin tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau
tidak tercover BPJS maka akan menyulitkan proses pembiayaan pengobatan di rumah
sakit, seperti di RS Mitra Plumbon Cirebon maupun rumah sakit lainnya.
Ditanya
apakah kemungkinan bisa dibiayai APBD Kuningan dalam program Jamkesda, ia menjelaskan,
hal itu merupakan kewenangan Kadis Sosial mengkomunikasikan kepada Kadis
Kesehatan dan keputusannya ada di tangan Bupati Kuningan.
deha
Post a Comment