Bupati Kuningan Bersama Empat Kepala Daerah Bahas Larangan Mudik Ciayumajakuning
CIREBON (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, didampingi Sekretaris Daerah, Dian Rachmat Yanuar, mengikuti rapat bersama kepala daerah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Majalengka (Ciayumajakuning) terkait kebijakan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H.
Rapat dhadiri lima kepala daerah yaitu Bupati Kuningan, Acep Purnama, Bupati Cirebon, Imron, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Bupati Indramayu, Nina Agustin dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, bertempat di gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021).
Dalam rapat membahas larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat karena
Ciayumajakuning tidak termasuk wilayah aglomerasi.
Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas
Covid-19 yang harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan
dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1×24 jam.
“Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari
pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan
surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan. Cukup dengan
surat itu yang bernomor polisi E bisa,” ujarnya.
Untuk mobilisasi di daerah Kuningan, Bupati Acep sepakat menggunakan
surat keterangan dari desa sebagai ketua satgas covid tingkat desa bagi
masyarakat yang akan melakukan perjalanan, seperti bersilaturahmi.
"Kami sepakat masing-masing daerah memiliki kewenangan yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Di Kuningan, kami akan lebih perhatikan
pembatasan-pembatasan masuk ke wilayah daerah Kuningan dengan jalur protokol di
Sampora," katanya.
Menurut Acep, obyek wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari
pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak
bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.
“Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau
buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal
hal ini kami sepakat bersama, termasuk kewenangan dalam menentukan kapasitas
pengunjung objek wisata yang dibatasi menjadi 50 persen,” katanya.
Selama memenuhi syarat, akan diizinkan dan jika pun akses menuju jalan wisata dengan berat hati harus ditutup, yang berhak menutup adalah Polres Kuningan yang didukung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
deha
Post a Comment