Larangan Mudik Jadi Polemik, Karyawan Putri Luragung Lakukan Audensi ke DPRD
KUNINGAN
(KN) Adanya surat himbauan terkait mudik menjelang Idul Fitri tahun ini dari Kementerian
Perhubungan menimbulkan polemik karena dalam surat itu hanya menyebutkan
larangan mudik bagi orang tidak menjelaskan angkutan umum.
Hal ini pula
menyebabkan sejumlah pengurus Paguyuban Karyawan Putri Luragung Sahira dan Karyawan
Angkutan Bus Kuningan melakukan audensi kepada anggota DPRD Kuningan, Selasa
(6/4/2021).
Mereka diterima
Ketua DPRD, Nuzul Rachdy didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Kuningan, Jaka Chaerul, Kasat Binmas Polres Kuningan serta anggota Komisi III DPRD
di ruang Banggar gedung wakil rakyat tersebut.
Audensi itu meminta
keadilan kepada para wakil rakyat dan pemerintah karena dengan adanya larangan itu maka akan mematikan mata pencaharian seluruh
kru angkutan bus.
Bukan itu
saja, peserta audensi juga meminta agar pemerintah menertibkan angkutan umum travel
gelap alias tidak berizin.
“Audensi yang
dilaksanakan hari ini hanya permohonan dari para pengusaha dengan adanya
larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 tidak melarang bus tapi tetap beroperasional,”
kata Kadis Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul.
Menurutnya,
belum ada larangan bus beroperasional hanya ada larangan orang mudik, kemudian
meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk menindak travel-travel gelap
karena merugikan kendaraan yang mempunyai izin trayek.
“Travel
gelap akan berdampak kepada penularan penyebaran Covid-19 karena perpindahan warga dari satu tempat ke tempat
lain tidak terdikteksi,” katanya.
Hasil
audensi tersebut, melalui DPRD akan mengusulkan kepada pemerintah pusat meskipun
ada larangan mudik tapi operasional kendaran umum tidak dilarang.
Terpisah, Ketua
DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, di ruang kerjanya mengatakan, akan melanjutkan
aspirasi dari pengusaha angkutan bus agar bisa melaksanakan usahanya.
“Kita memang
dilematis ya, kita harus mencegah penyebaran Covid-19 tapi kita juga harus
memberikan kesempatan kepada para pengusaha angkutan untuk melakukan usahanya, apalagi
menjelang Idul Fitri,” katanya.
Aturan larangan itu, imbuhnya, belum jelas dan tegas hanya himbauan kepada warga masyarakat tidak
mudik, ia pun belum melihat ada larangan untuk moda angkutan tidak beroperasi.
“Saya akan melanjutkan meneruskan surat dari
para pengusaha bus ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” pungkasnya.
deha
Post a Comment