DPC IKADIN Tegal Raya Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Advokat IKADIN Jateng
SEMARANG (KN),- DPC IKADIN Tegal Raya beserta jajaran kepengurusan mengucapkan selamat kepada advokat IKADIN yang baru dilantik dan diambil sumpahnya di Hotel Pandanaran, Jalan Pandaranan Nomor 58, Semarang, Senin (5/4).
“Semoga kita
dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi
penegakan hukum kepada masyarakat, begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan
negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua
IKADIN Tegal Raya, Berbudi Bowo Leksono, Selasa (6/4/2021).
Dikatakan,
pelantikan dan penyumpahan adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi
advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan,
tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang advokat.
"Dimulai
dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir
seluruhnya bergelar S.H., kemudian mengikuti Pendidikan Kemahiran Advokat
(PKA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama dua
tahun terus menerus," ujar Berbudi.
Pelaksanaan
PKA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi IKADIN, dan proses
tersebut sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
IKADIN secara konsekuen dan konsisten.
"Tujuannya
agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum profesional dan proporsional dalam
menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi
terhormat (officium nobile)," katanya.
Berbudi
mengingatkan kepada 80 advokat baru tersebut agar tetap menghayati dan
mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan serta taat dan menjunjung
tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.
Pelantikan
dan pengambilan sumpah tersebut di hadiri beberapa Ketua DPC se-Jawa tengah,
termasuk DPC IKADIN Tegal Raya yang diketuai Adv. Berbudi Bowo Leksono, Sekertaris
Adv. Brian Halimawan Radityo dan Bendahara Adv. Beny Kustianto.
Salah satu
peserta yang dilantik dan ambil sumpahnya yaitu Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa
Tengah, H. Bambang Eko Purnomo.
Pewarta : sR
Editor :
deha
Post a Comment