Zona Integritas WBK dan WBBM Tingkatkan Wibawa Kejaksaan Negeri Kuningan
KUNINGAN (KN),-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Luctherin Tedjo Sunarno, mengatakan, penerapan
zona berintegritas adalah cara yang tepat untuk dapat mengembalikan
dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan menuju wilayah bebas KKN.
Ia menyampaikan
itu sebelum penandatanganan Deklarasi WBK dan WBBM bersama Bupati serta
Forkompimda di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Kamis
(25/03/2021).
“Keberhasilan
pelaksanaan reformasi birokrasi kejaksaan secara sungguh-sungguh dan
konsekwen sehingga mampu menghadirkan insan aparatur kejaksaan yang handal
dan profesional dalam menegakkan supremasi hukum,” katanya.
Kajari berharap
pencanganan zona integritas dapat menjadi perbaikan nyata untuk masa yang akan
datang sebagai landasan yang kokoh.
“Dengan
integritas yang kokoh ini dapat terwujudnya penegakkan hukum yang berkeadilan
dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat,” harapnya.
Penandatanganan
dekralasi mempunyai pesan menjadi penyemangat kepada satuan kerja untuk
melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi
dan pelayanan publik yang didukung dengan pengawasan yang konsisten dan
obyektif.
Sedangkan
Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengajak untuk menyukseskan dan mendukung
pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga implementasinya mampu memenuhi
harapan masyarakat.
“Acara hari
ini sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan kesepakatan dan komitmen
kita bersama untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi
membangun satuan kerja yang berada pada zona yang bersih,” katanya.
WBK dan WBBM
ini agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi
dan berperan serta untuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
“Oleh karena
itu mari kita ubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir
serta budaya kerja individu, sebagai abdi negara mari teguhkan komitmen untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Kedepannya,
lanjut Acep, dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, dan
pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, karena memberikan pelayanan yang
prima kepada masyarakat adalah salah satu tugas utama.
Dalam melaksanakan
upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kuningan, imbuhnya,
perlu adanya upaya-upaya yang kongkret diantaranya telah menyusun regulasi
terkait dengan tindak pidana korupsi.
“Regulasi Peraturan
Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (whistle blowing system) dugaan tindak pidana
korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Pantauan
kamangkaranews.com, deklarasi itu diawali penyematan PIN Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Kuningan kepada Muhammad Ja’far Siddiq dan Tiras Mareta.
Penandatanganan
Dukungan Komitmen Bersama Zona Integritas menuju WBK dilakukan Bupati Kuningan
Acep Purnama, Kajari Luctherin Tedjo Sunarno, Ketua Lapas Kelas II A Gumilar
Budirahayu dan Ketua Pengadilan Negeri, Febri Purnamavita.
Sedangkan
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tidak hadir, begitu pula Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi
David Nainggolan.
Adapun
pejabat Kejaksaan Negeri yang hadir yaitu Kasubbag Bin, Leni Herlina, Kasi Pidsus, Ardhi Haryo Putranto, Kasi Datun merangkap Plt Kasi Intel, Andi Manapang serta Kasi Pengelolaan
Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ahmad Sudarmaji.
Sebelumnya, Ketua
Tim WBK, Agung Hari Indrayudatama, melaporkan, pembangunan Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan
Mepan RB Nomor 10 Tahun 2019.
Tujuan
kegiatan ini yaitu agar Kejaksaan Negeri Kuningan dapat melaksanakan Reformasi
Birokrasi Kejaksaan dengan Pencanganan Pembangunan Zona Integritas, sehingga
dapat meraih predikat WBK tahun ini.
“Menjadi
harapan kita bersama tahun ini Kejaksaan Negeri Kuningan mampu memperoleh
predikat WBK,” katanya.
deha
Post a Comment