WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Kuningan Melayani Penuh Integritas
KUNINGAN
(KN),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Luctherin Tedjo Sunarno, mengatakan,
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan.
Hal itu
dikatakan Kajari kepada kamangkaranews.com, usai penandatanganan Deklarasi WBK
dan WBBM bersama Bupati serta Forkompimda di aula kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Kuningan, Kamis (25/03/2021).
“Zona
tersebut bertujuan Kejari dalam hal hukum dan keadilan bisa ditegakkan untuk
memberikan keamanan dan kenyamanan lebih transparan, terbuka, melayani dengan
penuh integritas tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Kajari Kuningan
yang didampingi Plt Kasi Intel, Andi Manapang dan Kasubag Bin, Leni Herlina,
menjelaskan, Kejari bukan untuk dilayani tetapi melayani siapa saja, diharapkan
dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Meskipun
sebagai manusia tentunya terdapat kekurangan yang bisa diketahui setelah ada
masukan, kritikan, saran dan pendapat dari rekan-rekan media maupun masyarakat,”
katanya.
Untuk mengimplementasikan
sosialisasi bidang hukum ada penyuluhan-penyuluhan oleh Intel Kejaksaan kepada
sekolah-sekolah yang disebut JMS (Jaksa Masuk Sekolah).
“Ada juga
melalui siaran radio setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.
Terkait dengan
zona WBK dan WBBM di lingkup birokrasi, jika ada informasi pengaduan adanya
tindak pidana di birokrasi, khususnya tindak pidana korupsi, kejaksaan akan menanggapinya
melakukan pendalaman tentang laporan-laporan itu.
“Kalau
laporan sudah didukung alat bukti yang kuat tentu kita akan mudah untuk
menentukan sikap terhadap perkara atau hal-hal yang diadukan dan melanjutkan
perkara tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan,
dalam menyelesaikan tugas memerlukan anggaran, oleh karenanya pada tahun ini
sudah diusulkan untuk empat perkara korupsi tetapi yang disetujui hanya satu.
“Kendati
demikian bukan berarti kita hanya memeriksa satu korupsi saja, berapapun yang
masuk kita akan tangani, dilihat urgensi mana yang lebih mudah, itu kita dahulukan,
kalaupun nanti ternyata lebih dari satu kita akan merevisi anggaran minta
bantuan ke Kejati,” katanya.
Ditanya siapa
saja empat perkara dimaksud ? ia menyarankan untuk langsung secara teknis ke
Kasi Pidsus, namun yang sekarang sedang disidangkan kasus korupsi SMKN 1
Luragung.
Menyikapi
adanya ketakutan para kepala desa dalam mengelola penggunaan anggaran Dana Desa
yang dikhawatirkan terjadi penyimpangan sehingga perlu adanya kejelasan mengenai ketentuan-ketentuan hukum, ia menerangkan,
biasanya Kasi Intel melakukan sosialisasi.
“Kasi Intel melakukan
penyuluhan hukum di desa-desa, hanya saja saat ini masa pandemi COVID-19 agak
terkendala, mungkin ke depan nanti mau diatur secara online, sekali kita
melakukan penyuluhan bisa diakses oleh beberapa desa,” katanya.
Ia mengakui,
pertama, anggaran Dana Desa memang besar, kedua, mau menggunakan anggaran itu
untuk pembangunan masyarakat desa mungkin tidak punya keahlian harus ada pendamping.
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2021/03/zona-integritas-wbk-dan-wbbm-tingkatkan.html
“Yang diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bagaimana masyarakat bisa sejahtera tentu anggaran digunakan semaksimal mungkin dan berputar di desa itu sendiri jangan sampai ke luar desa, begitu pula tidak mencari pekerjaan ke luar desa,” pungkasnya.
deha
Post a Comment