Pura-Pura Numpang Menginap, Curi Motor Keponakan Teman



KUNINGAN (KN),- Pura-pura numpang menginap, Achmad Diego warga Cirebon mencuri sepeda motor milik Jajang Nurjaman yang beralamat di Dusun Sukamanah RT 9 RW 3, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

 

“Kejadian itu pada tanggal 16 Februari 2021,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, Senin (8/3/2021).

 

Dikatakan, korban tidak mengenal pelaku, karena pelaku merupakan teman dari paman korban yang ikut menginap di rumah korban. Akan tetapi keesokan harinya sekitar pukul 07.30 Wib korban terkejut karena motor miliknya yang diparkir di teras rumahnya hilang.

 

Korban pun merasa curiga terhadap pelaku karena teman dari pamannya tersebut sudah tidak ada di rumah korban dan pergi tanpa pamit. Motor korban yang dibawa kabur pelaku adalah  Yamaha Type MX King 150 cc dengan Nopol E-4712-YAW warna hitam atas nama Jajang Nurjaman.

 

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, pelaku beralamat di Jalan Kebonpring Gg Gajah Mada RT 5 RW 5, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, berada di sebuah rumah kost di wilayah Garut.

 

"Anggota pun kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku. Dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban dengan cara mengambil kunci motor ketika korban sedang tertidur," ujar Kasat.

 

Bersama pelaku berhasil diamankan 1 unit kendaraan motor milik korban, 2 buah handphone, dan 1 pistol mainan.

 

"Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat.

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.