Pungutan PIP SDN Jatimulya 02, Disdikbud Perintahkan KWK untuk Selesaikan Sesuai Aturan



SLAWI (KN),- Terkait pungutan PIP di SDN Jatimulya 02, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal memberikan perintah kepada Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Suradadi untuk menindaklanjuti.  

 

Berita sebelumnya : http://www.kamangkaranews.com/2021/03/kepala-sdn-jatimulya-02-instruksikan.html

 

Perintah itu disampaikan langsung melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Satiyo, kepada KWK Suradadi, Bakri, menyikapi laporan sumbangan upah guru dari dana bantuan pemerintah untuk program Indonesia Pintar (PIP).

 

Pasalnya Kepala SDN Jatimulya 02, Mohammad Arief Herutomo, sebelumnya telah dipanggil Disdikbud melalui KWK Suradadi agar mengembalikan sumbangan dana PIP untuk upah guru selama dua tahun terakhir tapi tidak melaksanakan perintah tersebut. 

 

"Saya perintahkan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Suradadi datang ke SDN Jatimulya 02 untuk diselesaikan sesuai aturan," tandas Satiyo, Jumat (26/03/2021).

 



Alhasil hari ini orang tua wali murid diundang untuk dikumpulkan, namun sayangnya dalam kegiatan itu bukan pengembalian dana PIP yang diharapkan tetapi sosialisasi musyawarah PIP.

 

"Bukan pengembalian, kami hanya mengisi dan menandatangani sebagai tanda hadir," ungkap salah satu orang tua murid.

 

Pewarta : sR

Editor : deha  

Diberdayakan oleh Blogger.