Pungutan PIP SDN Jatimulya 02, Disdikbud Perintahkan KWK untuk Selesaikan Sesuai Aturan
SLAWI (KN),-
Terkait pungutan PIP di SDN Jatimulya 02, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kabupaten Tegal memberikan perintah kepada Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK)
Suradadi untuk menindaklanjuti.
Berita
sebelumnya :
Perintah itu
disampaikan langsung melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Satiyo, kepada KWK
Suradadi, Bakri, menyikapi laporan sumbangan upah guru dari dana bantuan pemerintah
untuk program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya Kepala SDN Jatimulya 02, Mohammad Arief Herutomo, sebelumnya telah dipanggil Disdikbud melalui KWK Suradadi agar mengembalikan sumbangan dana PIP untuk upah guru selama dua tahun terakhir tapi tidak melaksanakan perintah tersebut.
"Saya
perintahkan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Suradadi datang ke SDN
Jatimulya 02 untuk diselesaikan sesuai aturan," tandas Satiyo, Jumat
(26/03/2021).
Alhasil hari
ini orang tua wali murid diundang untuk dikumpulkan, namun sayangnya dalam
kegiatan itu bukan pengembalian dana PIP yang diharapkan tetapi sosialisasi
musyawarah PIP.
"Bukan
pengembalian, kami hanya mengisi dan menandatangani sebagai tanda hadir,"
ungkap salah satu orang tua murid.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment