Pemkab Akan Hitung Alokasi Anggaran Perbaikan PJU 2021



KUNINGAN (KN) Menyikapi belum dikeluarkannya biaya pemeliharaan dan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2021, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menghitung dulu besaran alokasi anggarannya.

 

“Akan kita hitung dulu besaran alokasi untuk PJU yang sudah dipasang dalam APBD berapa,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dian Rachmat Yanuar,  saat dikonfirmasi kamangkaranews.com melalui WhatsApp, Selasa (16/3/2021).

 

Sebagai ketua TAPD, ia akan menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan untuk menghitung riilnya berapa yang sudah dipasang dalam APBD 2021.

 

“Nanti kurang lebihnya kita bahas bersama Dinas Perhubungan,” kata Dian yang juga Sekda Kuningan.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan, Apang Suparman, membenarkan mengenai alur pembayaran Pajak PJU dari PLN yang disetorkan ke kas daerah setiap tanggal 20 per bulannya.

 

“Kapan uang itu dikeluarkan dari kas daerah, itu wewenang Ketua TAPD Kabupaten Kuningan, Pak Dian, silahkan konfirmasi kepada beliau agar semuanya jelas,” ucap Apang di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.     

 

Seperti diberitakan di kamangkaranews.com, edisi Kamis (18/2) Dinas Perhubungan mengalami kesulitan melaksanakan program pemeliharaan dan perbaikan PJU karena terkendala anggaran yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sesuai Perda Nomor 31 tahun 2013.

 

“Uang pajak PJU berasal dari pembayaran listrik para pelanggan PLN setiap bulannya sebesar 7 persen dari nilai pokok,” kata Kadishub Kuningan, Jaka Chaerul di ruang kerjanya, Kamis (18/2).       

 

Dengan kata lain, biaya listrik PJU sebenarnya dibayar oleh masyarakat ketika membayar listrik ke PLN, kemudian pajak itu disetorkan PLN ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan.

 

Ia menyebutkan, pajak tersebut jumlah sangat signifikan, misalnya tahun 2020 mencapai Rp24,6 milyar dan kemarin Rp23,3 milyar, sedangkan bayar ke PLN Rp8,9 milyar, maka selisih (SILPA) kurang lebih Rp15 milyar.

 

Pajak PJU minimal harus dikembalikan 30 persen untuk pemeliharaan PJU atau Rp5,3 milyar dan SILPA kurang lebih Rp9-10 milyar merupakan PAD Kabupaten Kuningan.

 

“Keinginan masyarakat melalui Dinas Perhubungan, baik perorangan atau kepala desa maupun lembaga masyarakat lainnya selalu menanyakan tentang perbaikan PJU yang rusak,” katanya.

 

Menurutnya, Dinas Perhubungan sudah berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kuningan untuk bisa memperbaiki PJU yang rusak tersebut namun terkendala anggaran.

 

“Kami mohon dengan hormat demi kepentingan masyarakat agar biaya perbaikan PJU dapat segera terrealisasi karena anggaran itu sebenarnya dibayar masyarakat bukan Pemda Kuningan meskipun dianggarkan dalam APBD tapi uangnya dari masyarakat,” katanya.

 

Jangan sampai masyarakat mengeluh atau kecewa, bahkan dikhawatirkan terjadinya aksi unjuk rasa karena tidak ada perhatian perbaikan PJU dan lebih fatal lagi masyarakat meminta untuk tidak menerapkan lagi aturan pajak untuk PJU.

 

Saat ini banyak lampu PJU yang mati dan Dinas Perhubungan belum dapat mencairkan biaya perbaikan karena diperlukan anggaran yang tidak sedikit.

 

Tahun 2020 dari jumlah 825 PJU, baru mampu diperbaiki 205 dan pemeliharaan 300 buah, sedangkan pada 2021 ia belum bisa mencairkan anggaran dimaksud sehingga banyak lampu PJU yang mati belum diperbaiki apalagi di musim hujan.

 

“Ada aturan nomenklatur baru yang berkaitan dengan anggaran dan kepada masyarakat mohon memaklumi, Insya Allah kalau anggaran sudah keluar kami siap untuk memberikan yang terbaik terutama perbaikan PJU,” katanya.

 

Pantauan jurnalis, Kadis Perhubungan selama ini telah berupaya optimal dan bekerja keras mengusulkan anggaran, baik melalui TAPD maupun DPRD Kuningan agar pelayanan Dinas Perhubungan kepada masyarakat tidak terhambat.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.