Pemkab Akan Hitung Alokasi Anggaran Perbaikan PJU 2021
KUNINGAN (KN)
Menyikapi belum dikeluarkannya biaya pemeliharaan dan perbaikan Penerangan Jalan
Umum (PJU) pada 2021, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menghitung dulu besaran
alokasi anggarannya.
“Akan kita
hitung dulu besaran alokasi untuk PJU yang sudah dipasang dalam APBD berapa,”
kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dian Rachmat Yanuar, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com melalui
WhatsApp, Selasa (16/3/2021).
Sebagai ketua
TAPD, ia akan menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan untuk menghitung riilnya berapa yang sudah
dipasang dalam APBD 2021.
“Nanti kurang
lebihnya kita bahas bersama Dinas Perhubungan,” kata Dian yang juga Sekda
Kuningan.
Sebelumnya, Kepala
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan, Apang
Suparman, membenarkan mengenai alur pembayaran Pajak PJU dari PLN yang disetorkan
ke kas daerah setiap tanggal 20 per bulannya.
“Kapan uang
itu dikeluarkan dari kas daerah, itu wewenang Ketua TAPD Kabupaten Kuningan,
Pak Dian, silahkan konfirmasi kepada beliau agar semuanya jelas,” ucap Apang di
ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Seperti
diberitakan di kamangkaranews.com, edisi Kamis (18/2) Dinas Perhubungan mengalami
kesulitan melaksanakan program pemeliharaan dan perbaikan PJU karena terkendala
anggaran yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sesuai Perda Nomor 31 tahun
2013.
“Uang pajak PJU
berasal dari pembayaran listrik para pelanggan PLN setiap bulannya sebesar 7
persen dari nilai pokok,” kata Kadishub Kuningan, Jaka Chaerul di ruang
kerjanya, Kamis (18/2).
Dengan kata
lain, biaya listrik PJU sebenarnya dibayar oleh masyarakat ketika membayar
listrik ke PLN, kemudian pajak itu disetorkan PLN ke Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan.
Ia
menyebutkan, pajak tersebut jumlah sangat signifikan, misalnya tahun 2020
mencapai Rp24,6 milyar dan kemarin Rp23,3 milyar, sedangkan bayar ke PLN Rp8,9
milyar, maka selisih (SILPA) kurang lebih Rp15 milyar.
Pajak PJU
minimal harus dikembalikan 30 persen untuk pemeliharaan PJU atau Rp5,3 milyar
dan SILPA kurang lebih Rp9-10 milyar merupakan PAD Kabupaten Kuningan.
“Keinginan
masyarakat melalui Dinas Perhubungan, baik perorangan atau kepala desa maupun
lembaga masyarakat lainnya selalu menanyakan tentang perbaikan PJU yang rusak,”
katanya.
Menurutnya,
Dinas Perhubungan sudah berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan Komisi III
DPRD Kuningan untuk bisa memperbaiki PJU yang rusak tersebut namun terkendala
anggaran.
“Kami mohon
dengan hormat demi kepentingan masyarakat agar biaya perbaikan PJU dapat segera
terrealisasi karena anggaran itu sebenarnya dibayar masyarakat bukan Pemda
Kuningan meskipun dianggarkan dalam APBD tapi uangnya dari masyarakat,” katanya.
Jangan
sampai masyarakat mengeluh atau kecewa, bahkan dikhawatirkan terjadinya aksi
unjuk rasa karena tidak ada perhatian perbaikan PJU dan lebih fatal lagi
masyarakat meminta untuk tidak menerapkan lagi aturan pajak untuk PJU.
Saat ini
banyak lampu PJU yang mati dan Dinas Perhubungan belum dapat mencairkan biaya
perbaikan karena diperlukan anggaran yang tidak sedikit.
Tahun 2020
dari jumlah 825 PJU, baru mampu diperbaiki 205 dan pemeliharaan 300 buah, sedangkan
pada 2021 ia belum bisa mencairkan anggaran dimaksud sehingga banyak lampu PJU
yang mati belum diperbaiki apalagi di musim hujan.
“Ada aturan
nomenklatur baru yang berkaitan dengan anggaran dan kepada masyarakat mohon
memaklumi, Insya Allah kalau anggaran sudah keluar kami siap untuk memberikan
yang terbaik terutama perbaikan PJU,” katanya.
Pantauan jurnalis,
Kadis Perhubungan selama ini telah berupaya optimal dan bekerja keras
mengusulkan anggaran, baik melalui TAPD maupun DPRD Kuningan agar pelayanan Dinas
Perhubungan kepada masyarakat tidak terhambat.
deha
Post a Comment