Pemilik dan Pemdes Munjung Agung Saling Klaim Status Lahan Sawah di Desa Jatilawang



SLAWI (KN),- Tanah sawah seluas 5000 meter persegi yang terletak di Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang diklaim sebagai tanah kas Desa  Munjung Agung menuai masalah.

 

Pemilik tanah Hj. Rohanah mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan belum pernah menerima pembayaran sepeserpun dari Pemerintah Desa Munjung Agung.


Hj. Rohanah

"Saya tidak merasa pernah menjual sawah itu dan sampai dengan hari ini belum pernah menerima uang pembayaran sepeserpun," kata Hj. Rohanah saat ditemui kamangkaranews.com di rumahnya, Senin (1/3/2021).

 

Sementara itu, Kades Munjung Agung, Jaenal Abidin, ketika dikonfirmasi, mengatakan, terkait persoalan tersebut sudah menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan.

 

"Semua sudah dipanggil oleh pihak yang berwenang, kita ikuti saja prosesnya," katanya.

 

Menurutnya, tanah itu sedianya  digunakan tanah kas desa untuk menopang pendapatan asli desa, tapi semenjak dibeli 2018 hingga sekarang tidak ada pemasukan untuk desa.

 

“Entah bagaimana proses pengadaannya karena saat itu masih eranya kepala desa yang lama," katanya.

 

Terpisah, Kades Jatilawang melalui Sekretaris Desa, Darono, menjelaskan, terkait pemanggilan dirinya oleh pihak berwajib, untuk memberikan keterangan kesaksian saja, kalau ia hanya menunjukkan saja dan sudah dipertemukan semua para pihak. 

 

Awalnya ia hanya menunjukkan adanya tanah di Desa Jatilawang untuk pengadaan tanah bengkok Desa Munjung Agung, kemudian dilakukan survey dari panitia pengadaan dan sepakat.

 

“Ternyata sekarang menjadi ramai saling klaim, karena infonya yang menjual adalah anak dari pemilik lahan," ungkapnya.

 

Masih kata Darono, meskipun Pemdes Munjung Agung sudah membelinya namun tidak bisa menguasainya karena Hj. Rohanah mengklaim tidak merasa menjualnya.

 

Pewarta : sR

Editor : deha 

Diberdayakan oleh Blogger.