Pemilik dan Pemdes Munjung Agung Saling Klaim Status Lahan Sawah di Desa Jatilawang
SLAWI (KN),-
Tanah sawah seluas 5000 meter persegi yang terletak di Desa Jatilawang, Kecamatan
Kramat, Kabupaten Tegal, yang diklaim sebagai tanah kas Desa Munjung Agung
menuai masalah.
Pemilik
tanah Hj. Rohanah mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan belum pernah
menerima pembayaran sepeserpun dari Pemerintah Desa Munjung Agung.
Hj. Rohanah |
"Saya
tidak merasa pernah menjual sawah itu dan sampai dengan hari ini belum pernah
menerima uang pembayaran sepeserpun," kata Hj. Rohanah saat ditemui kamangkaranews.com di rumahnya, Senin (1/3/2021).
Sementara
itu, Kades Munjung Agung, Jaenal Abidin, ketika dikonfirmasi, mengatakan,
terkait persoalan tersebut sudah menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk
menyelesaikan.
"Semua
sudah dipanggil oleh pihak yang berwenang, kita ikuti saja prosesnya,"
katanya.
Menurutnya, tanah
itu sedianya digunakan tanah kas desa untuk menopang pendapatan asli desa,
tapi semenjak dibeli 2018 hingga sekarang tidak ada pemasukan untuk desa.
“Entah
bagaimana proses pengadaannya karena saat itu masih eranya kepala desa yang
lama," katanya.
Terpisah, Kades
Jatilawang melalui Sekretaris Desa, Darono, menjelaskan, terkait pemanggilan
dirinya oleh pihak berwajib, untuk memberikan keterangan kesaksian saja, kalau ia
hanya menunjukkan saja dan sudah dipertemukan semua para pihak.
Awalnya ia hanya
menunjukkan adanya tanah di Desa Jatilawang untuk pengadaan tanah bengkok Desa
Munjung Agung, kemudian dilakukan survey dari panitia pengadaan dan sepakat.
“Ternyata
sekarang menjadi ramai saling klaim, karena infonya yang menjual adalah anak
dari pemilik lahan," ungkapnya.
Masih kata
Darono, meskipun Pemdes Munjung Agung sudah membelinya namun tidak bisa
menguasainya karena Hj. Rohanah mengklaim tidak merasa menjualnya.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment