Miliki 30,23 Gram Sabu dan Ratusan Obat Terlarang, Tiga Tersangka Meringkuk di Sel Polres
KUNINGAN (KN),-
Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, ES dan IG yang ditangkap
di Jalan Jenderal Sudirman dan rumah kontrakannya, kini meringkuk di sel
tahanan Polres Kuningan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 30,23 gram
sabu.
“Tersangka
ES dengan barang bukti kepemilikan Sabu sebanyak 0,30 gram, sedangkan IG barang bukti Sabu sebanyak 29.93
gram,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat
Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, Kamis (4/3/2021).
ES dikenakan
Pasal 112 ayat (1) dan IG Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masing-masing ancaman hukuman pidana penjara
minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana penjara minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun.
Pihaknya
juga menangkap tersangka FAS di rumahnya dengan barang bukti psikotropika jenis
Alprazolam 1 mg sebanyak 80 butir dan Rikloma 2 mg 20 butir dikenakan Pasal 62
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal
5 tahun dan yang bersangkutan juga sudah masuk sel.
“Ada lagi satu
tersangka Tipiring FG, ditangkap di pinggir Jalan Jakob Ponto, daerah
Sangkanurip, barang bukti 120 botol miras oplosan jenis Ciu,” terang Kasat
Narkoba.
FG dikenakan
Pasal 9 ayat (1) huruf M Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Keempat
tersangka yaitu ES, IG, FAS dan FG semuanya berjenis kelamin laki-laki,”
katanya.
Lebih lanjut
dijelaskan, Satuan Narkoba Polres Kuningan selama bulan Februari 2021 berhasil
mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan satu kasus minuman oplosan
yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.
Keempat
kasus tersebut yaitu dua kasus jenis Sabu dan satu psikotropika jenis
Alprazolam, pada 25 Februari 2021, kemudian Tipiring miras jenis Ciu, 27
Februari 2021.
deha
Sumber :
Humas Polres Kuningan
Post a Comment