Ketua Komisi III DPRD Kuningan Dinilai Tidak Transparan
KUNINGAN
(KN),- Tugas pokok fungsi (tupoksi) anggota DPRD Kuningan selain Legislasi (bersama
eksekutif membuat peraturan daerah) dan Budgeting (anggaran) juga Controlling (pengawasan).
Seperti
halnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Komisi III yang membidangi pembangunan
untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang
dibiayai dari anggaran negara.
Namun
baru-baru ini, kinerja Komisi III DPRD Kuningan yang diketuai Dede Sudrajat menjadi
sorotan beberapa wartawan karena dinilai tidak transparan, bahkan terkesan
menghindar usai monitoring pembangunan infrastruktur kantor Setda di Komplek
Kuningan Islamic Center (KIC) dan Taman
Kota.
Pasalnya, ketika
pelaksanaan monitoring yang dilakukan hari ini ke dua lokasi itu, mereka
merubah jadwal dengan cara mempercepat waktu sehingga tidak sesuai dengan
informasi yang telah disampaikan kepada para wartawan sebelumnya (kemarin,
red).
Dalam
informasi itu dijadwalkan, setelah monitoring pembangunan infrastruktur ke kantor
Setda di Komplek Kuningan Islamic Center (KIC) dilanjutkan ke Taman Kota pada
pukul 11.00 wib.
Namun nyatanya,
mereka melakukan monitoring ke Taman Kota sekira pukul 10.30 dan itu pun
dilakukan waktunya sangat singkat, sehingga para jurnalis yang datang pukul
11.00 wib tidak bisa meliput kegiatan tersebut.
Para pemburu
berita itu pun menuju gedung DPRD Kuningan dan satu jam kemudian bertemu dengan
staf pendamping Komisi III yang baru datang dari lapangan.
Salah seorang
rekan wartawan menanyakan kepada staf itu dan mendapat penjelasan bahwa jadwal monitoring
dipercepat.
Akhirnya wartawan
meminta agar staf pendamping menghubungi Ketua Komisi III dan meminta waktu
agar bisa diwawancara di DPRD Kuningan, bahkan salah seorang wartawan mengirim
pesan singkat melalui WhatsApp kepada Ketua Komisi III.
Jawaban dari
Ketua Komisi III katanya sedang ada acara dan para wartawan menunggu hampir
tiga jam di gedung DPRD Kuningan, namun yang ditunggu ternyata tidak datang.
Menyikapi hal
itu, media online kamangkaranews.com meminta pendapat salah seorang warga Kabupaten Kuningan
yang merupakan pemerhati politik dan pemerintahan, Kang Ayip, nama lengkapnya Drs.
H. R. Ayip Syarip Rahmat, M. Pd, melalui WhatsApp, Rabu (10/3/2021).
“Setiap
komisi seharusnya transparan, mulai dari Perencanaan (Planning), Pengorganisasian
(Organizing), Pelaksanaan (Actuating) dan Evaluation (Evaluasi), sehingga RKPD
yang digodok di setiap komisi disahkan menjadi APBD baik murni maupun APBD Perubahan,”
katanya.
Menurutnya,
dari awal sampai pelaksanaan seharusnya dengan tegas menyampaikan kepada publik,
tentunya bersinergis dengan Pers.
Dikatakan, tanpa
dorongan dan dukungan dari Pers (wartawan), pembangunan akan sulit dipahami oleh
masyarakat, sehingga komisi di dewan berkewajiban memberikan informasi hasil dan
manfaat pembangunan yang tentunya melalui dunia Pers.
Kalau menjauh
dengan Pers, maka masyarakat tidak akan memiliki wawasan tentang itu, sehingga
masyarakat tidak merasa memiliki, bahkan muncul mosi tidak percaya terhadap anggota
DPRD (Komisi III).
“Jika tidak
dekat dengan wartawan, lantas siapa yang mengekspos kinerja dewan, kalau tidak ada
perselingkuhan anggaran pasti dia tidak akan takut bertemu Pers. Jadi kalau begitu
monitoring yang dilakukan hanya bersifat formalitas,” tandasnya.
Dijelaskan Kang
Ayip, monitoring tujuannya evaluasi, kegiatan secara langsung di lapangan,
mestinya hasil dari monitoring disampaikan secara detail.
“Ya minimal
gambaran dari hasil secara umum walaupun tidak menjurus kepada kualitas,”
katanya.
deha
Post a Comment