Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pecat Sepihak THL BPP



SLAWI (KN),- Salah seorang pegawai Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian (THL BPP) Kabupaten Tegal, Untung Budi Pramono, mengaku kontraknya diputus sepihak tanpa proses tahapan kedinasan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

 

Untung sudah 15 tahun bekerja di dinas tersebut dan mengabdi kepada masyarakat di bidang pertanian, namun hanya karena kesalahan sepele ia diberhentikan sebagai THL BPP.

 

"Saya masih bingung apa kesalahan saya, mungkin karena persoalan pribadi saya dengan seseorang hanya miskomunikasi saja tapi diadukan kepada Bupati Tegal dan Inspektorat, itu murni tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan saya,” kata Untung, Selasa (16/3/2021).

 

Ia bingung ketika diberhentikan, tidak pernah mendapat teguran dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga Surat Pemberhentian yang ia lihat di ruangan kepala dinas.

 

"Saya sudah mengabdi 15 tahun sebagai THL BPP dan kontraknya tiap tahun tetapi tiba-tiba ada pemecatan saya tanpa alasan-alasan yang jelas dan tidak ada tembusan ke saya secara pribadi maupun surat kedinasan,” ucapnya.

 

Masih kata Untung, seharusnya kepala dinas bisa menimbang dan mengingat karena hal itu merupakan persoalan pribadi dan sudah dijelaskan hanya miskomunikasi saja.

 

Berdasarkan pantauan kamangkaranews.com, permasalahan yang dialami THL BPP  itu hanya buntut dari ketidaksukaan dari seseorang terhadap dirinya.

 

Sementara itu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Toto Subandrio, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan, ia hanya memberikan penilaian dan tidak punya wewenang memberhentikan atau memutus kontrak kerja.

 

"Kami hanya memberikan penilaian tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau memutuskan kontrak karena kewenangan provinsi dan pusat," jelasnya.

 

Di tempat lain, salah satu aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM BENMAS) Rudy Petir, saat diminta pendapatnya mengatakan, dinas tidak bisa memediasi dulu terkait pemasalahan yang ada, terkesan hanya sepihak mendapatkan laporan.

 

"Kalau memang terbukti bersalah secara pekerjaan, tetap harus juga mengingat dan menimbang terkait kinerjanya yang sudah membantu Pemkab Tegal dan masyarakat yang sudah hampir 15 tahun berjalan," tegasnya.

 

Pewarta : fR

Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.