Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pecat Sepihak THL BPP
SLAWI (KN),-
Salah seorang pegawai Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian (THL BPP)
Kabupaten Tegal, Untung Budi Pramono, mengaku kontraknya diputus sepihak tanpa
proses tahapan kedinasan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Untung sudah 15
tahun bekerja di dinas tersebut dan mengabdi kepada masyarakat di bidang
pertanian, namun hanya karena kesalahan sepele ia diberhentikan sebagai THL BPP.
"Saya
masih bingung apa kesalahan saya, mungkin karena persoalan pribadi saya dengan
seseorang hanya miskomunikasi saja tapi diadukan kepada Bupati Tegal dan Inspektorat,
itu murni tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan saya,” kata Untung, Selasa
(16/3/2021).
Ia bingung
ketika diberhentikan, tidak pernah mendapat teguran dari Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga Surat
Pemberhentian yang ia lihat di ruangan kepala dinas.
"Saya
sudah mengabdi 15 tahun sebagai THL BPP dan kontraknya tiap tahun tetapi
tiba-tiba ada pemecatan saya tanpa alasan-alasan yang jelas dan tidak ada
tembusan ke saya secara pribadi maupun surat kedinasan,” ucapnya.
Masih kata Untung,
seharusnya kepala dinas bisa menimbang dan mengingat karena hal itu merupakan persoalan
pribadi dan sudah dijelaskan hanya miskomunikasi saja.
Berdasarkan
pantauan kamangkaranews.com, permasalahan yang dialami THL BPP itu hanya buntut dari ketidaksukaan dari seseorang
terhadap dirinya.
Sementara
itu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Toto Subandrio, ketika dikonfirmasi
di ruang kerjanya, menjelaskan, ia hanya memberikan penilaian dan tidak punya
wewenang memberhentikan atau memutus kontrak kerja.
"Kami
hanya memberikan penilaian tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau memutuskan
kontrak karena kewenangan provinsi dan pusat," jelasnya.
Di tempat
lain, salah satu aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM
BENMAS) Rudy Petir, saat diminta pendapatnya mengatakan, dinas tidak bisa
memediasi dulu terkait pemasalahan yang ada, terkesan hanya sepihak mendapatkan
laporan.
"Kalau
memang terbukti bersalah secara pekerjaan, tetap harus juga mengingat dan
menimbang terkait kinerjanya yang sudah membantu Pemkab Tegal dan masyarakat
yang sudah hampir 15 tahun berjalan," tegasnya.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment