Bamsoet Dukung Digitalisasi Sertifikat Tanah
JAKARTA (KN),-
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendukung pelaksanaan digitalisasi di berbagai
lembaga atau kementerian yang membuat pekerjaan semakin paperless, efektif dan
efisien.
Digitalisasi
merupakan keniscayaan zaman yang tidak bisa dihindarkan. Termasuk dalam
sertifikasi tanah yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan
catatan, dokumen sertifikat tanah (fisik) yang sudah dimiliki masyarakat tetap
berlaku keabsahannya dan dilakukan bertahap pada saat pembaruan (balik nama).
Dan perlu
dipertimbangkan juga dibentuknya lembaga kustodi sertifikat digital yang
independen sebagai pengamanan ontentikfikasi daripada surat kepemilikan tanah
masyarakat itu sendiri seperti yang lazim dilakukan dalam penyimpanan lembar
saham digital di bursa.
"Dalam
melakukan digitalisasi sertifikat tanah, BPN tidak perlu menarik sertifikat
fisik yang sudah dimiliki masyarakat,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya,
biarkan sertifikat fisik tersebut tetap dipegang si pemilik tanah, sehingga
tidak menimbulkan kerancuan. Jika dilakukan penarikan, khawatir ada oknum BPN
maupun pihak yang mengatasnamakan BPN, yang justru menyalahgunakan sertifikat
itu.
Ketua DPR RI
ke-20 ini turut mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menerapkan
empat layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik. Yakni Hak Tanggungan,
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)
serta pengecekan sertifikat tanah.
Penerapan
layanan elektronik tersebut dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of
Doing Business (EODB), yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank).
Pada tahun
2020, posisi EODB Indonesia berada di peringkat ke-73 dunia, dengan skor 69,6.
Menempatkan Indonesia di posisi kelima terendah di ASEAN, setelah Singapura
(skor 86,2), Malaysia (81,5), Thailand (80,1), Brunei Darussalam (70,1) dan
Vietnam (69,8).
“Dengan
dukungan pelayanan elektronik di Kementerian ATR/BPN serta berbagai
kementerian/lembaga lainnya, kita berharap pada EODB 2021, peringkat Indonesia
bisa naik signifikan, minimal ke urutan 60 dunia," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua
Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, Kementerian ATR/BPN juga terus
mempercepat pembuatan sertifikat tanah melalui program prioritas nasional
berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai
sejak tahun 2017.
Regulasi
PTSL sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017
tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
"Selama
periode 2017 hingga 2019, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 28 juta bidang
tanah di seluruh wilayah Indonesia, targetnya pada 2025 seluruh tanah sudah
terdaftar secara resmi di BPN,” katanya.
Masyarakat
di berbagai pedesaan bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang dimiliki,
sehingga melindungi dari para mafia tanah yang suka seenaknya mengambil alih
dan memperjualbelikan lahan masyarakat dengan cara melawan hukum.
Turut hadir jajaran Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus serta Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Hary Sudwijanto.
deha
Narahubung :
Ayuningtyas WR
Post a Comment