Anggaran Dana Desa Bisa Digunakan Biayai Program Desa Bersih Narkoba
KUNINGAN
(KN),- Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Kuningan, mendapat respon positip dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
Kadis DPMD, diwakili
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Ahmad Faruk, mengatakan, pada dasarnya
seluruh elemen masyarakat memiliki andil dan tanggung jawab dalam melakukan
pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba melalui pendekatan hukum, kesehatan
dan sosial untuk memberdayakan masyarakat.
Dikatakan, pemerintah
pada semua tingkatan termasuk Pemerintah Desa pun dapat mengambil peran untuk
melakukan upaya menyelamatkan seluruh warganya.
“Terlebih
lagi di zaman sekarang dimana dunia seolah sudah tidak ada batasnya lagi (borderless
world) sehingga setiap pengaruh budaya asing dapat setiap saat menerobos dinding
rumah kita,” katanya kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Kamis
(18/3/2021).
Untuk itu,
imbuhnya, perlu upaya membentuk benteng pertahanan untuk menangkal pengaruh
buruk dari derasnya informasi yang masuk.
Dijelaskan,
dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 kepala
desa mempunyai kewenangan membina kehidupan masyarakat desa.
Pembinaan di
sini juga dapat diartikan melindungi masyarakatnya agar tidak terjerumus kepada
penggunaan narkoba, sedangkan dalam Pasal 26
ayat (4) huruf m kewajiban kepala desa adalah membina dan melestarikan
nilai sosial budaya masyarakat desa .
"Dukungan
pemerintah desa dalam mewujudkan Desa Bersinar dapat dilakukan dengan memanfaatkan
Dana Desa," katanya.
Hal itu sesuai
dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020, Dana Desa dapat digunakan
dalam rangka pencapaian Sustainable Development Goalas (SDGs) Desa pada SDGs
ketiga yaitu Desa Sehat dan Sejahtera.
“Namun
demikian, penggunaan Dana Desa diserahkan kepada masyarakat melalui musdes
dengan tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Berdasarkan data
yang dihimpun kamangkaranews.com, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kuningan sudah
berkomitmen mengimplementasikan Program Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Komitmen
tersebut sejalan dengan Visi dan Misi mewujudkan
Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023) bahwa masyarakat
akan pinunjul jika sehat jiwa raganya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba.
Adapun SKPD
yang menjadi leading sektor P4GN sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2013
sebagaimana telah diganti menjadi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 adalah Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan.
Dalam Pasal
2 (dua) Ayat 4 (empat) dinyatakan, pelaksanaan fasilitasi P4GN dikoordinasikan
oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan
bangsa dan politik.
Secara spesifik, P4GN yang tertuang dalam Permendagri
Nomor 21 Tahun 2013, Pasal 3 (tiga) Ayat 3 (tiga) dilaksanakan Kasubbid Ketahanan Sosial Ekonomi Seni Budaya, Agama dan
Kepercayaan.
Permendagri
itu pun telah mengatur, setiap kabupaten kota wajib membuat peraturan daerah
(perda) pencegahan penanggulangan bahaya gelap peredaran narkoba.
Di Kabupaten
Kuningan sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Bahkan sudah
dibentuk tim terpadu dan Kesbangpol sebagai ketua pelaksana harian P4GN yang secara teknis, bersama dengan SKPD terkait dan
BNN Kabupaten Kuningan sudah dibuat Perbup Nomor 88 Tahun 2020.
deha
Post a Comment